Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian II)
Sebagai perbandingan, dalam Hukum Acara Mahkamah Konsitusi telah dikenal keberadaan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, yakni: (1) Alat bukti ialah: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. keterangan para pihak; e. petunjuk; dan f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Dalam huruf f ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut, keberadaan dokumen elektronik yang diajukan sebagai alat bukti, telah menjadi ius consitutum. Dengan demikian, tak ada persoalan lagi tentang bisa atau tidaknya informasi atau dokumen elektronik dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, sebagian besar kalangan yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi kerap menyamakan Hukum Acara dengan di Pengadilan yang berada di bawa