Marwah Pengadilan ada pada siapa (Bag. II)
Mestinya pihak-pihak yang menginginkan tunjangan Hakim dipotong atas dasar ketidaksiplinan jam kerja itu lebih concern terhadap hal lain yang lebih substansial. Mengapa masih merasa tidak puas dengan tidak dipotongnya tunjangan Hakim, yang jelas-jelas adalah hak yang benar dan berdasarkan undang-undang, sementara di sisi lain malah asyik membiarkan pungutan-pungutan liar berdalih uang lelah, uang rokok atau uang administrasi, masih berkeliaran membebani para pencari keadilan. Istimewanya Hakim apa? Satu hal yang kurang dimengerti oleh kalangan non-Hakim, adalah Hakim memang istimewa. Itu bukan bentuk dari arogansi korps, namun karena Hakim berdasarkan perundang-undangan adalah Pejabat Negara yang melaksanakan tugas-tugas peradilan (yustisial), bukan Pegawai Negeri Sipil seperti mereka. Jadi, wajar saja bila kriteria penilaian kinerja, kewajiban dan haknya pun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil. Jangan karena merasa lebih dahulu menjadi Pegawai Pengadilan, dan anak kemaren sore ya