(Bukan) Hakim vs Non Hakim
Bukan hendak memanaskan suasana, namun semata-mata demi mewujudkan badan peradilan yang agung saja. Bukan hendak membeo atau ikut-ikutan saja, tapi memang terkadang untuk memunculkan suatu isu perlu pemantik besar sehingga menjadi perhatian publik yang pada akhirnya akan menimbulkan ekses demi perubahan, demi perbaikan. Menjadi berita yang cukup besar tatkala Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun bersitegang dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi di media. Persoalannya adalah lontaran keras dari Prof. Gayus yang menyatakan bahwa Hakim Agung menjadi kelas 2 di institusinya sendiri. Sedangkan yang menjadi kelas 1 adalah para PNS eselon I. Sontak hal tersebut mendapat reaksi keras dan penyangkalan dari Sekretaris MA. Agar publik tahu, di institusi Mahkamah Agung maupun keempat lingkungan peradilan di bawahnya, ada dua golongan besar – bila dikatakan seperti itu- yang memiliki kewenangan masing-masing. Hakim dan non-Hakim. Ketua –Mahkamah Agung maupun Pengadilan-, merupakan Hakim