Posts

Showing posts from October, 2012

(Bukan) Hakim vs Non Hakim

Image
Bukan hendak memanaskan suasana, namun semata-mata demi mewujudkan badan peradilan yang agung saja. Bukan hendak membeo atau ikut-ikutan saja, tapi memang terkadang untuk memunculkan suatu isu perlu pemantik besar sehingga menjadi perhatian publik yang pada akhirnya akan menimbulkan ekses demi perubahan, demi perbaikan. Menjadi berita yang cukup besar tatkala Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun bersitegang dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi di media. Persoalannya adalah lontaran keras dari Prof. Gayus yang menyatakan bahwa Hakim Agung menjadi kelas 2 di institusinya sendiri. Sedangkan yang menjadi kelas 1 adalah para PNS eselon I. Sontak hal tersebut mendapat reaksi keras dan penyangkalan dari Sekretaris MA. Agar publik tahu, di institusi Mahkamah Agung maupun keempat lingkungan peradilan di bawahnya, ada dua golongan besar – bila dikatakan seperti itu- yang memiliki kewenangan masing-masing. Hakim dan non-Hakim. Ketua –Mahkamah Agung maupun Pengadilan-, merupakan Hakim

Mudahnya beracara di PTUN

Image
Pada sebuah sesi Tanya-jawab dalam pemberian materi Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan sebuah Kementerian, muncul pertanyan dari seorang peserta. Intinya kira-kira begini: “mengapa perkara di PTUN hanya sedikit? Katanya susah ya, untuk bisa masuk (mengajukan gugatan) apalagi menang dalam sidang di PTUN. Harus mengeluarkan biaya besar juga, sambungnya. Meskipun hanya sebagai pendamping Narasumber, saya terpantik juga untuk merespon pertanyaan yang meski terkesan lugu tapi menohok itu. Tapi hati kecil saya mengingatkan, mungkin mereka belum paham dan mengerti apa dan bagaimana Peradilan Tata Usaha Negara itu. Secara institusional, Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di tingkat banding, yang bermuara di Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara. hukum administrasi negara Agar tidak bin