(Putusan) Hakim Dipidanakan?

Tindakan kontraproduktif kembali dilakukan orang-orang senayan. Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung terbaru, mereka mengusulkan pemidanaan terhadap Hakim dengan alasan 4 poin sebagaimana diberitakan detiknews, yakni:


  1. Membuat putusan yang melanggar UU.
  2. Membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara.
  3. Dilarang membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan.
  4. Dilarang mengubah Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial secara sepihak, dan/atau Keputusan Bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara sepihak.

Yang patut dipahami adalah, keempat poin tersebut sangat berkaitan erat dengan kinerja Hakim sebagai pengadil, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Sehingga dengan sendirinya, hal ini berkorelasi dengan pelaksanaan tugas-tugasnya menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini, yakni melalui putusan yang dibuatnya.

Konsep berpikir yang keliru dipakai oleh anggota DPR, khusunya komisi III dalam menyusun atau mengajukan RUU Mahkamah Agung tersebut. Salah seorang anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengatakan akan tetap mengajukan persoalan pemidanaan Hakim ini ke rapat paripurna, dengan alasan bahwa kedudukan Hakim adalah sama di depan hukum. Sehingga tidak ada pejabat publik yang kebal hukum, termasuk Hakim.

Anak SD pun pasti akan mengerti bahwa sesuai dengan fragmen Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, bahwa segala warga Negara berkedudukan sama di depan Hukum. Dan kalangan Hakim -yang sudah pasti semuanya orang yang paham hukum- pastinya menyadari hal tersebut. Akan tetapi kerangka equality before the law adalah ditujukan terhadap pengenaan hukum dan keberlakukan hukum, khususnya Hukum Publik yang disusun Negara hanya apabila warga Negara tersebut melanggar ketentuan hukum positif yang telah disusun dan ditetapkan.

Sederhananya, bila Hakim melakukan pelanggaran pidana seperti terbukti disuap atau menerima gratifikasi, tentu secara otomatis Hakim tersebut dapat dihukum dan didudukkan seperti warga Negara lainnya, sebagaimana konsep equality before the law tadi. Namun, ketika Hakim dikenakan pidana hanya karena memutuskan suatu perkara, dan kemudian ternyata terbukti putusannya itu memiliki kekeliruan, bukan pada tempatnya menerapkan pidana pada Hakim oleh alasan tersebut. Karena bila demikian, dimana lagi kemerdekaan maupun independensi Hakim dalam memutus suatu perkara? Karena variabel “ancaman” sudah ada pada proses memutuskan suatu perkara tersebut. Padahal jelas dalam irah-irah putusan pengadilan, disebutkan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, apakah sumpah seperti itu akan ditelikung dan dibatasi oleh Anggota DPR, hanya karena konsep berpikir keliru tentang equality before the law dan independensi kekuasaan kehakiman?


Akan sangat naif bila prinsip equality before the law itu diterapkan pada tindakan atas dasar pelaksanaan amanat undang-undang. In cassu dimana logika hukumnya, ketika Hakim yang melaksanakan amanat konstitusi, dengan memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara dapat dipidana karena pelaksanaan kewenangannya tersebut? Marwah dari equality before the law itu muncul pada saat seorang warga Negara melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-katakanlah pidana-, sehingga warga Negara tersebut harus mendapatkan hukuman sesuai denga perbuatannya. Jadi, titik beratnya ada pada “PELANGGARAN” terhadap ketentuan perundang-undangan, bukan karena “PELAKSANAAN” amanat konstitusi. Lantas, dimana relevansi-nya seorang hakim yang merupakan pelaksana dari kekuasaan mengadili, dipidana karena melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengadil?

Bila seorang pejabat publik bisa dipidana karena dianggap “lalai” dalam melaksanakan tugasnya, maka cukuplah konteks “kelalaian” itu, adalah apa yang telah tertuang dan secara limitatif diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terlebih, telah ada sanksi administratif dalam Kode Etik maupun Pedoman Perilaku, bilamana seorang Pejabat Publik dinilai melakukan kekeliruan dalam melaksanakan profesinya. Begitupun halnya bagi Hakim. Ada Komisi Yudisial yang berperan dan memiliki kewenangan dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang semuanya terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai pengadil.

Menilik dari 4 poin tersebut, semua unsur itu adalah wilayah teknis yuridis yang secara jelas telah dijamin independensi-nya oleh konstitusi. Akan tetapi oleh koboy-koboy senayan itu malah direcoki dan malah dijadikan alasan pemidanaan yang naif dan berlebihan.

Bila ingin fair dan benar-benar memastikan bahwa penegakan hukum dengan parameter “efektivitas dan efisiensi” kinerja pejabat publik dengan menerapkan pidana terhadap tindakan “lalai” dalam pekerjaannya, seharusnya anggota DPR juga menerapkan pidana terhadap mereka sendiri, bila terbukti ternyata produk hukum yang mereka buat bersama pemerintah –meskipun sebenarnya faktanya, pemerintah yang lebih banyak memakai hak inisiatif bukan lembaga LEGISLATIF-, ternyata tidak dapat dilaksanakan dalam tataran masyarakat luas, entah karena tidak sesuai dengan kondisi faktual masyarakat, maupun hal lainnya. Dengan kata lain, bila suatu Undang-undang tidak dapat diimplementasikan dalam masyarakat, mereka juga harus dipidana karena “ngasal” dalam menyusun undang-undang, menghamburkan uang rakyat dengan studi banding demi rancangan undang-undang yang tidak implementatif dengan kondisi Indonesia, dan sebagainya. Atau lebih sederhana paramaternya, mestinya anggota DPR juga bisa dikenakan pidana atas kinerjanya, bila ada salah satu pasal atau keseluruhan pasal dalam suatu Undang-undang, dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Karena bukankah itu juga bisa dinilai sebagai “kelalaian” kinerja, dalam menjalankan amanat undang-undang?

Comments

  1. mantap bang,seharusx ada refleksi yg harus dilakukan oleh2 org di DPR.Lembga legislatif jangan terlalu jauh mengintervensi lembga judikatif,semuanya sudah jelas kewenangannx dalam undang2.

    ReplyDelete
  2. mantap bang,seharusx ada refleksi yg harus dilakukan oleh2 org di DPR.Lembga legislatif jangan terlalu jauh mengintervensi lembga judikatif,semuanya sudah jelas kewenangannx dalam undang2.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang