Pengerdilan Yudikatif = Pemasungan Hukum
- Apa yang tak membunuh kita. Akan membuat kita semakin kuat - Bergantinya rezim, tak berpengaruh besar terhadap penegakan hukum di Negara ini. Bila dahulu, hukum dijadikan alat oleh pemerintah untuk menekan dan mengendalikan rakyat demi kelanggengan kekuasaan, sekarang hukum dijadikan alat untuk menegakkan nilai-nilai kebebasan dengan mengatasnamakan rakyat atas nama demokrasi. Herannya, penegakan hukum yang konon menjadi isu utama reformasi tak dibarengi dengan penguatan fungsi peradilan maupun komponen penegak hukum lainnya, melainkan sebaliknya. Sejak lama hingga kini, keberadaan dan fungsi Yudikatif dibatasi oleh kekuasaan lain. Contoh nyata di era Orde Baru adalah dipasungnya independensi Hakim, dengan menempatkan mereka di bawah Departemen Kehakiman dalam hal administrasi, organisasi dan finansial. Padahal sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, seharusnya Hakim terbebas dari ikatan apapun terkait fungsi dan kewenangannya, termasuk oleh pemerintahan yang mengatur hak-hak