Posts

Showing posts from November, 2011

Pengadilan, bukan Penghukuman

Image
Secara sederhana dapat dipahami bahwa Pengadilan adalah institusi khusus yang memang diperuntukan bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Soedikno Mertokusumo [1] merumuskan, bahwa pengadilan bukan semata-mata diartikan sebagai badan yang bertugas mengadili, tetapi juga tercakup di dalamnya pengertian yang lebih abstrak, yakni hal memberikan keadilan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Pengadilan adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, yang mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan . Nomenklatur pengadilan ini telah dipakai sejak Mahkamah Agung berdiri, dimana di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 maupun Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 dikatakan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi. Istilah Pengadilan yang merujuk kepada Institusi, mau

Ketidakjelasan Posisi Calon Menteri

Image
Jakarta | Yusril Ihza Mahendra Dua minggu lalu, Presiden SBY telah resmi mengumumkan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Satu hal yang menarik perhatian masyarakat ialah banyaknya wakil menteri yang diangkat dalam kabinet hasil resuffle ini. Dari 34 menteri anggota kabinet, setelah reshuffle jumlah wakil menteri kini bertambah dari 6 menjadi menjadi 19 orang. Ini berarti jumlah Wakil Menteri melebihi separuh dari jumlah menteri. Bagaimanakah kedudukan wakil menteri ini dalam sistem ketatanegaraan kita, dan akan makin efektifkah jalannya pemerintahan dengan keberadaan 19 wakil menteri itu? Pasal 17  ayat (1) dan (2) UUD 1945 mengatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Jadi, dalam UUD 1945, tidak ada jabatan Wakil Menteri. Namun,  Pasal 10 UU No 39 Tahun 1998 tentang Kementerian Negara, menyebutkan  bahwa “dalam hal beban kerja yang memerlukan penanganan khusus, Presiden dapat mengangkat wak