Pengadilan, bukan Penghukuman
Secara sederhana dapat dipahami bahwa Pengadilan adalah institusi khusus yang memang diperuntukan bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Soedikno Mertokusumo [1] merumuskan, bahwa pengadilan bukan semata-mata diartikan sebagai badan yang bertugas mengadili, tetapi juga tercakup di dalamnya pengertian yang lebih abstrak, yakni hal memberikan keadilan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Pengadilan adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, yang mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan . Nomenklatur pengadilan ini telah dipakai sejak Mahkamah Agung berdiri, dimana di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 maupun Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 dikatakan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi. Istilah Pengadilan yang merujuk kepada Institusi, mau