Machstaat
Penjelasan Undang-undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada Hukum ( rechtstaat), bukan Negara yang berdasarkan pada kekuasaan belaka ( machstaat). Hal sama yang kemudian tertuang dalam Perubahan Ketiga di Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Mirisnya, sebagai Negara yang menyebut diri sebagai Negara hukum, penegakan terhadap hukum di Indonesia bak lelucon yang sama sekali tidak lucu. Para pelaku dan aparat penegak hukum kerap terjebak akrobat politik dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, sehingga sangat kerap terjadi hukum dibolak-balikkan, dipermainkan, dijungkirbalikkan sesuai dengan keinginan, selera dan kebutuhan orang yang berkuasa. Di Negara ini, paham bahwa politik adalah hukum itu sendiri bukan hal yang rahasia dan harus ditutup-tutupi. Betapa tidak, persoalan hukum yang secara jelas dan kasat mata adalah murni merupakan ranah penegakan hukum, malah sering dibelokkan men