Posts

Showing posts from March, 2011

Penegakan Hukum atau Ketidakpahaman Hukum

Image
Apa arti penegakan hukum sebenarnya? Memastikan peraturan perundang-undangan tidak dilanggar? Atau memastikan orang yang melanggar mendapatkan hukuman yang setimpal? Mengenai pemidanaan, ada beberapa teori. Diantaranya adalah teori pembalasan dan teori pembinaan. Teori pembalasan pada prinsipnya menyatakan bahwa pemidanaan dilakukan untuk memberikan balasan terhadap tindakan yang dilakukan oleh si pelaku kriminal. Tujuan utama pemidanaan menurut penganut mazhab ini adalah semata-mata agar si pelaku merasakan akibat yang sebanding atas apa yang dilakukannya. Sementara teori pembinaan berupaya memberikan hal yang lebih dari sekedar balasan atas tindakan kriminal yang dilakukan. Akan tetapi juga memberikan bimbingan agar di kemudian hari, si pelaku kriminal tersebut tidak melakukan hal serupa sebab telah tahu dan merasakan tidak enaknya hukuman yang diderita. Meski nomenklatur yang dipakai dalam hukum pidana di Indonesia dibedakan menjadi 2 macam, yakni delik (tindak pidana) d

Pengintegrasian Pengadilan Pajak

Dualisme pembinaan terhadap Pengadilan Pajak di dalam Sistem Peradilan di Indonesia, diakui atau tidak merupakan suatu hal yang janggal dalam Kekuasaan Kehakiman dewasa ini. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semua urusan Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung beserta Lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah berada di bawah Mahkamah Agung. Bila dirunut lebih lanjut, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 setelah Perubahan, dikatakan bahwa: “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa semua institusi pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang memiliki tugas dan fungsi mengadili dan memutus suatu sengketa/perka