Posts

Showing posts from January, 2011

Proses Dismissal

Image
Adalah merupakan kekhususan dari proses beracara di peradilan tata usaha Negara. Merupakan adaptasi dari proses pemilahan sengketa, apakah merupakan sengketa di bidang tata usaha Negara atau bukan. Sebenarnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sendiri tidak disebutkan secara jelas, istilah Dismissal. Akan tetapi, istilah tersebut berkembang dan digunakan dengan sendirinya. Hal ini mungkin karena istilah dismissal, dirasa lebih singkat, lebih mewakili ataupun lebih keren dibandingkan dengan istilah rapat permusyawaratan. Di Negara Perancis, proses Dismissal dilakukan oleh hakim Reportir yang melakukan pengklasifikasi jenis sengketa. Di Indonesia, hal tersebut disesuaikan dengan adanya ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan menempatkan kewenangan untuk memilah tersebut pada Ketua Pengadilan. Yang agak kurang pas ialah, dalam ketentuan Pasal tersebut disebutkan bahwa: Dalam r

Ex Tunc & Ex Nunc

1. Ex Tunc: Pengujian Keputusan Tata Usaha Negara dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, meskipun telah ada perubahan terhadapnya. Apabila Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dibatalkan/dinyatakan tidak sah, maka akibat hukum yang ditimbulkan oleh Keputusan Tata Usaha Negara tersebut berlaku/ada sejak diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. An ex tunc ruling, however, might declare that a contract was invalid from its Inception. Ketentuan ex tunc, apapun itu, mungkin menyatakan bahwa sebuah perjanjian adalah tidak sah sejak awal pembuatannya. Ex- tunc is a Latin locution, that in Spanish literally means “since then”, used to talk about to an action that produces effects from the same moment in which the act had its origin, pring-date the legal situation to that previous state. One is against ex- nunc, that it is translated like “from now on”. Ex - tunc adalah ungkapan La