AUDI ET ALTERAM PARTEM
Pemeriksaan perkara yang berimbang dalam suatu peradilan, merupakan salah satu prasyarat terbentuknya putusan yang adil. Hal ini berarti bahwa para pihak yang berperkara/bersengketa dalam peradilan harus diberikan hak yang sama untuk mendalilkan apa yang benar menurut mereka. Salah satu asas peradilan yang baik adalah Audi Et Alteram Partem. Secara istilah, Audi Et Alteram Partem berarti mendengarkan keterangan kedua belah pihak. Secara kongkrit, hakim haruslah memberikan kesempatan yang sama dan harus mendengarkan keterangan dari kedua pihak yang berlawanan agar putusan yang dihasilkan obyektif, berimbang dan tidak semata-mata berdasarkan keterangan satu pihak saja. Dalam terminologi Islam, konsep yang mirip dengan Audi Et Alteram Partem juga dikenal. Secara umum, dalam Al-Quran Surat Al-Hujuraat ayat 6, difirmankan bahwa: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kep