PERPRES TKA vs BURUH LOKAL

Peristiwa Mayday
Pergerakan kaum buruh-pekerja merupakan efek dari sengitnya Revolusi Industri di Amerika maupun Eropa abad ke -17 s/d 18. Pemodal yang memiliki akses besar terhadap perekonomian, menggenjot produksi seluruh komoditas ekonomi, yang berdampak pada tuntutan untuk meningkatkan produktivitas.

Libur nasional beberapa waktu lalu, menjadi hari besar bagi saudara kita Buruh-Pekerja, memperingati momentum pergerakannya demi penghidupan layak. Peringatan Hari Buruh Internasional (dikenal dengan Mayday) tersebut berlatar dari terlalu panjangnya durasi kerja para labour di Amerika Serikat akhir abad ke-18, yakni 18 - 20 jam sehari. Hal yang kemudian berkulminasi, membuat ratusan ribu buruh berdemonstrasi menuntut dikuranginya jam kerja menjadi 8 jam.

Eksploitasi yang pada akhirnya memantik kisruh pekerja vs pemodal, menyebabkan mogok kerja dalam rentang waktu 1-4 Mei 1886. Dampaknya, puluhan ribu pabrik tutup, sehingga pemodal dan penguasa mengambil tindakan represif terhadap kaum buruh-pekerja (dikenal dengan Peristiwa Haymarket). Semangat itu kemudian menyebar ke Eropa, salah satunya menyebabkan Revolusi Prancis yang menghancurkan sekat-sekat monarkhi kekuasaan absolut antara kaum borjuis dan proletar, termasuk kelas buruh-pekerja. Di bulan Juli 1889, ditetapkanlah melalui Kongres Sosialis Dunia, peristiwa yang terjadi pada 1 Mei di Amerika Serikat, sebagai Hari Buruh Sedunia.

Di Indonesia, tercatat Hari Buruh pernah diperingati pada tahun 1920. Di era Orde Baru sampai dengan Era Reformasi, tanggal 1 Mei belum secara resmi dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional. Baru di rezim pemerintahan SBY Jilid II (SBY-Boediono), tanggal 1 Mei (Mayday) resmi dinyatakan sebagai hari libur nasional, yang dimulai tahun 2014. Di momentum itu, secara konsisten massa demonstran kaum buruh-pekerja di berbagai wilayah menyeru dan memperjuangkan hal yang sama: kesejahteraan kaum buruh-pekerja.

Perpres TKA vs Nasib Buruh-Pekerja Lokal
Disahkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, dianggap kian merebut dan mempersempit ruang gerak tenaga kerja lokal. Kendati belum terbukti secara spesifik dan empiris, implikasi pemberlakuan regulasi yang disahkan pada 29 Maret 2018 tersebut, namun propaganda dan pemberitaan di media seolah menegaskan bahwa posisi kaum buruh-pekerja saat ini cenderung semakin termarginalkan oleh TKA.

Semangat pembangunan -fisik- rezim ini, dipercaya para pendukung pemerintah sebagai salah satu indikasi keberhasilan program-program kerja yang dijanjikan di awal kampanye pemilihan presiden. Jargon: "Kerja-kerja-kerja", paralel dengan banyak didatangkannya investor asing untuk menanamkan modal di dalam negeri demi menopang jalannya pembangunan tersebut.
https://www.sulselsatu.com/2018/07/08/nasional/serbuan-tenaga-kerja-asing-komisi-9-dpr-ri-sidak-pt-imip-morowali.html
Kementerian Tenaga Kerja RI mencatat, dari tahun 2007, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 86 ribu orang. Di sisi lain Ombudsman (26/4) menemukan banyaknya Tenaga Kerja Asing yang bekerja sebagai buruh kasar, dan mendapatkan upah lebih besar daripada tenaga kerja lokal. Kebanyakan perstiwa tersebut didapati di proyek yang investasinya berasal dari negara asal TKA.

Semisal di Morowali, data pemerintah menyatakan TKA yang dipekerjakan sebanyak 2.100 orang, namun seorang perwakilan buruh di acara ILC (1/5), menyatakan terdapat >8.000 orang TKA di pabrik-pabrik yang merupakan joint venture dengan perusahaan asing. Kebanyakan TKA itu adalah buruh kasar, hal yang berseberangan dengan regulasi sebab tenaga kerja asing sebenarnya dilarang bekerja sebagai buruh kasar (unskilled labour).

Benar, bahwa substansi dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 secara umum bersifat normatif, setidaknya tak ada klausul yang tegas "memudahkan" Tenaga Kerja Asing bekerja di Indonesia. Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 bahkan menegaskan privilege dari Tenaga Kerja Lokal atas tenaga kerja asing. Sehingga sebenarnya, yang menjadi persoalan utama adalah penegakan norma, bukan normanya. Singkatnya, banyaknya tenaga kerja asing yang datang dan mengambil alih pekerjaan tenaga kerja lokal adalah karena norma mengenai hal itu tidak ditegakkan dengan konsisten, baik oleh pihak Imigrasi maupun Ketenagakerjaan

Upah yang rendah, merupakan persoalan klasik buruh tiap tahun. Hal ini berhadapan langsung dengan kondisi perekonomian yang relatif tidak stabil. Bisa saja kita mengabaikan fluktuasi nilai tukar rupiah, yang menyentuh angka Rp. 13.900,-/ Dollar AS, atau kebijakan makro/mikro apa yang dilakukan para petinggi di Pemerintahan Pusat untuk menstimulus daya beli dan stabilitas ekonomi nasional. Namun yang nyata, tarif listrik telah berulang mengalami kenaikan, harga BBM Non-Subsidi naik-turun tidak jelas saat BBM Subsidi langka diperoleh. Terlebih harga barang konsumsi, yang pasti terdampak oleh mulur mengkeretnya kedua komoditas utama penunjang aktivitas masyarakat tersebut.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi tolok ukur penghitungan upah buruh-pekerja itulah yang akan terdampak langsung dari kebijakan moneter pemerintah. Pandangan skeptis mengenai kenaikan Pertalite yang "hanya Rp. 200 rupiah saja diributkan", menjadi tidak logis tatkala didapati bahwa hitung-hitungan ekonomi tidak sesederhana itu. Konsumsi Pertalite yang minimal 15 liter per bulan, diikuti oleh kenaikan harga beras, minyak goreng, telur, gula, tepung, sayur-sayuran, buah-buahan, susu, teh, kopi dan sebagainya yang termasuk dalam komponen KHL, berapa total kenaikan biaya hidup yang ditanggung buruh-pekerja setiap bulannya? Saat itulah tuntutan upah yang proporsional dan layak dari buruh-pekerja menjadi logis.

Mendapati persoalan tersebut, sejatinya urgensi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tersebut juga patut dipertanyakan. Dalam beberapa kesempatan, disampaikan pemerintah bahwa diterbitkannya Peraturan tersebut adalah karena banyaknya keluhan mengenai penempatan tenaga kerja asing di Indonesia, sehingga perlu dipermudah. Tujuan regulasi itu juga diungkapkan berkaitannya dengan kepentingan meningkatkan investasi yang sering terbentur perijinan penggunaan Tenaga Kerja Asing yang rumit.

Pertanyaan mendasar atas hal ini adalah Peraturan Presiden tersebut ditujukan untuk siapa? Untuk memudahkan apa? Bukankah segala peraturan dan kebijakan sejatinya dibuat untuk kemaslahatan, kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak? Apakah peraturan tersebut telah memenuhi 3 kriteria itu? Bila tidak, tentu menyimpangi asas-asas umum perundang-undangan yang baik sebagaimana diungkapkan Gustav Radbruch, bahwa aturan itu tak hanya melulu soal kepastian hukum, tapi juga harus bernilai manfaat (kemanfaatan hukum) dan keadilan bagi masyarakat.

Disinilah peranan Serikat Pekerja, APINDO dan Pemerintah untuk obyektif berembuk merumuskan kesepakatannya, baik secara Bipartit maupun Tripartit. Investasi dan penggunaan TKA, memang tidak dapat dihindari saat ini. Namun pelaksanaannya sudah seharusnya diatur dan ditegakkan secara tegas dan berkesinambungan. Pemerintah harus memastikan bahwa penerapan regulasi tersebut konsisten dan pelanggaran terhadapnya harus dikenakan sanksi yang berat.

Suka atau tidak, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 telah diundangkan, artinya semua pihak harus mendudukkannya sebagai hukum yang harus dipatuhi. Resistensi terhadapnya juga harus dilakukan secara elegan dan konstitusional, seperti sikap KSPI yang akan melakukan judicial review terhadap Peraturan Presiden. Yang pasti, jangan sampai polemik diberlakukannya Perpres ini menghambat investasi, terlebih malah membuat kaum buruh-pekerja lokal menjadi terasing dan tersingkirkan di negeri sendiri.

Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang