Political (risk) cost

Pesta demokrasi telah usai dan meninggalkan banyak warna, tak hanya kegembiraan dan pesta-pora, namun juga haru-biru, kekecewaan, kegagalan dan bisa jadi gelimang hutang.  Betapa tidak,  demokrasi langsung tentu berkorelasi searah dengan biaya yang dikeluarkan, terutama bagi calon anggota legislatif yang minim visi, misi dan aksi, tapi maksi dalam ambisi.

Political cost dan political risk cost
Bila diasumsikan di suatu daerah pemilihan DPR RI ada 10 caleg dalam satu partai politik, dikalikan dengan 12 partai politik berarti ada sekitar 120 calon anggota legislatif dalam satu daerah pemilihan. Sedangkan bila setiap calon anggota legislatif DPR RI itu-bila dipukul rata- setidaknya harus mengeluarkan biaya sekitar 1 milyar rupiah[1], maka dalam satu daerah pemilihan, uang yang berkeliaran untuk sosialisasi, pembuatan alat peraga, komunikasi politik dengan konstituen serta biaya politik lainnya sekitar 120 milyar rupiah. Bila dalam pemilihan umum legislatif kemarin ada 100 daerah pemilihan di seluruh Indonesia, maka biaya yang dikeluarkan sebelum hajatan sampai dengan pelaksanaan pemilihan umum legislatif adalah sekitar 12.000 milyar alias 12 Trilyun rupiah.
Seandainya dari satu daerah pemilihan itu hanya 5-10 orang saja yang terpilih menjadi anggota legislatif, maka biaya politik (political cost) yang efektif dan efisien dihabiskan – karena berhasil mengantarkan jadi anggota legislatif- adalah sekitar 1/12 dari 120 milyar, alias 10 milyar. Sementara 110 milyar lainnya hanya menjadi resiko biaya politik (political risk cost). Dengan asumsi lain, bila dari 12000 calon anggota legislatif yang menjadi anggota DPR RI hanya sekitar 600 orang, maka biaya politik yang efektif dan efisien (political cost) hanya 600/12000 x 12 trilyun, atau hanya sekitar 600 milyar rupiah saja. Sementara 11,4 trilyun lainnya hanya menjadi resiko biaya politik (political risk cost) yang harus ditanggung oleh caleg gagal. Mengerikan bukan?

Asumsi perhitungan tersebut hanya untuk pemilihan calon anggota legislatif di DPR RI, belum untuk DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota, yang meskipun mungkin biaya politik tiap caleg tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan caleg DPR RI, namun karena lebih banyak daerah pemilihannya, tentu jumlah biaya politik maupun biaya resiko politiknya tak kalah fantastis.

Kalangan pakar maupun politikus sering berujar, demokrasi memang tidak murah- malah cenderung mahal-, sekalipun hasil dari proses demokrasi itu kadang tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Namun apa mau dikata, itulah yang telah menjadi pilihan –para penentu kebijakan-kita. Mengamanatkan nasib dan aspirasi rakyat melalui proses yang amat sangat mahal, dengan hasil yang seringkali malah mengecewakan daripada memuaskan.

Seharusnya proses demokrasi itu dapat memunculkan orang-orang pilihan, yang berkualitas, memiliki kemampuan, memiliki visi dan misi yang mulia dan agung, memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakat luas. Bukan memunculkan orang hanya karena memiliki modal finansial dan pencitraan yang kuat, tanpa memiliki kapasitas yang mumpuni sebagai penyambung aspirasi masyarakat.

Bila pendapatan seorang anggota DPR RI sekitar 50 juta[2] setiap bulannya, maka pendapatannya setahun adalah sekitar 600 juta rupiah, dikalikan 5 tahun masa jabatannya menjadi sekitar 3 milyar rupiah. Pendapatan tersebut belum dipotong oleh “sumbangan” kepada partai politiknya, yang sudah menjadi hal lumrah bahkan wajib. Bila dari 3 milyar tersebut, 50% jumlahnya dihibahkan kepada partai politik sebagai sumbangan penggerak roda partai, maka hanya 1,5 milyar yang didapat anggota legislatif tersebut selama menjabat anggota. Lantas bila dengan pendapatn maksimal kekayaan yang hanya 3 milyar dalam 5 tahun, sementara seorang anggota DPR bisa hidup bermewah-mewah, dengan rumah mewah, mobil mewah, kehidupan mewah, darimana sumber kemewahannya itu?

Larangan bagi anggota DPR
Ketentuan Pasal 208 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 327 ayat (2) jo. Pasal 378 ayat (2) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, menyatakan yang pada pokoknya adalah seorang anggota DPR/DPRD dilarang merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan dengan jabatan struktural, seperti:
       1.    Pejabat negara lainnya;
       2.    Hakim pada badan peradilan;
       3.    PNS, anggota TNI/Polri, Pegawai pada BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya         bersumber dari APBN/APBD;
       4.    Lembaga pendidikan swasta; 
       5.    Akuntan publik;
       6.    Konsultan;
       7.    Advokat atau pengacara;
       8.    Notaris; dan
       9.    Pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR/DPRD serta hak        sebagai anggota DPR/DPRD.

Poin penting dalam ketentuan tersebut adalah seorang anggota DPR/DPRD tidak boleh menggunakan kedudukan dan kewenangan demi kepentingan dan keuntungan pribadinya, sebagaimana tersirat dalam poin 9. Namun apakah itu benar-benar dilaksanakan? Bukankah kenaikan harta anggota DPR selama enjabat itu kerap terjadi, dan –mirisnya- dianggap wajar oleh masyarakat. Lantas pendapatan dari mana sehingga luar biasa besarnya kenaikan jumlah harta anggota DPR tersebut[3]?

Modus yang kerap dilakukan oleh anggota DPR adalah dengan menyamarkan usahanya, menjadi atas nama orang lain. Bisa jadi kerabatnya, atau orang kepercayaannya. Namun yang pasti keuntungan dari usaha tersebut –dengan bantuan kedudukan dan kewenangannya sebagai anggota DPR- pasti mengalir pada dirinya sendiri atau keluarga dekatnya.

Inilah cara yang digunakan oleh kebanyakan anggota DPR, dengan mengalirkan atau mengarahkan pemenang tender, uang hasil suap, atau manipulasi lainnya kepada rekening atau bahkan unit usaha orang terdekat, supaya tidak dengan mudah dapat dilacak tindakan melanggar hukumnya tersebut. Terlepas dari ada atau tidaknya usaha lain yang dimiliki oleh anggota DPR tersebut, tentunya bila kekayaan harta seorang anggota DPR melejit secara fantastis pada saat menjabat, akan ada praduga terhadapnya, dan itu harus ditelisik secara benar. Bukan direkayasa.

Padahal jelas, ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Undang Nomor 31 Tahun 1999 anggota DPR adalah termasuk golongan dilarang mengambil keuntungan dari/berdasarkan jabatannya, sebagaimana diindikasikan dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Peran serta masyarakat
Terkait dengan potensi dugaan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan tersebut, sebenarnya terdapat peran serta masyarakat di sana. Sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yakni: “Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih”. Juga dalam ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa: “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”.

Dalam logika normal, tentu dengan pengakuan dan asumsi bahwa untuk menjadi anggota DPR RI saja harus mengeluarkan biaya sampai milyaran rupiah, seharusnya masyarakat (in cassu konstituen) pun sadar dan waspada, ada motif apa sehingga calon anggota legislatif mau menguras hartanya sebanyak itu?

Dengan logika yang sama pula, bila diketahui bahwa penghasilan legal seorang anggota DPR maksimal hanya sekitar 600 juta setahun, apakah logis calon anggota DPR itu mau mengeluarkan biaya banyak pada saat proses pencalonannya? Dan apakah logis pula dengan pendapatan maksimal hanya 3 milyar semasa 5 tahun menjabat dia bisa hidup bermewah-mewah dengan asset sampai puluhan bahkan ratusan milyar? Bila hal tersebut sudah diketahui dan bisa diasumsikan oleh masyarakat, lantas apakah masih logis juga tindakan masyarakat tersebut memilih mereka yang mau berpayah-payah menghabiskan hartanya demi ambisi menduduki kursi DPR, sementara –kebanyakan- dari mereka tidak memiliki visi dan misi apalagi aksi yang jelas dan konkrit bagi rakyat?

Dalam suatu ayat dijelaskan bahwa, penyuap dan yang disuap sama-sama dilaknat oleh Allah SWT. Nah, apabila kita memilih seseorang calon anggota legislatif hanya karena dia memberikan uang atau barang, bukankah itu juga adalah tindakan suap-menyuap yang dilaknat Allah SWT? Bukankah paramater suap-menyuap secara sederhana, adalah adanya barang yang dijadikan alat suap yang diberikan, yang menyebabkan seseorang mau melakukan sesuatu hal menurut kehendak si pemberi suap[4]?

Bila masih bersikeras bahwa lumrah seorang calon legislatif bahkan calon presiden memberikan kontribusi konkrit –baca: sogokan- kepada masyarakat agar dipilih, dan masih bersikeras juga bahwa hal tersebut tidak dapat dikenakan hukum pidana –positif-, melainkan hanya merupakan resiko biaya politik, yakinlah bahwa Hukum Agama Islam jelas-jelas melarang suap-menyuap, dan terang bahwa dalil tersebut tak hanya berlaku bagi seorang yang menyuap ketika akan mendaftar menjadi PNS, TNI, POLRI, Hakim atau jabatan publik lainnya, ketika ditilang, ketika berurusan dengan persoalan hukum, ketika berurusan dengan hal-hal yang –dianggap- sulit, melainkan juga bisa berlaku pada saat pemilih diberikan uang agar mau memilih si pemberi uang.

Tak ada lagi pembenaran!.

Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang