Beberapa Persoalan Sekitar Outsourcing
BEBERAPA PERSOALAN SEKITAR OUTSOURCING [1] Oleh: Febby Fajrurrahman , SH [2] . Dalam perjalanan kereta api menuju Malang di akhir tahun 2013 kemarin, secara kebetulan penulis duduk dan berbincang dengan seorang staf bagian legal dari sebuah perusahaan rokok ternama di Indonesia, yang juga ternyata seorang advokat. Perbincangan awal kami adalah hal-hal umum mengenai tenaga kerja, yang berlanjut ke persoalan outsourcing dalam praktek ketenagakerjaan di Indonesia. Dari staf bagian legal tersebut, penulis menggali dan bertukar informasi yang kemudian dia simpulkan bahwa ada 2 tipikal outsourcing yang ada, berlaku dan diterapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yakni outsourcing manufaktur dan outsourcing tenaga kerja. Selanjutnya dari rasa penasaran terhadap pernyataannya tersebut, maka penulis kembali membaca persoalan hukum ketenagakerjaan, seperti sekitar 7 tahun yang lalu saat masih menjadi HRD di sebuah perusahaan swasta. Definisi dasar Istilah outsou