Menyunat Tunjangan
Meski baru desas-desus, rencana Mahkamah Agung yang hendak menerbitkan aturan tentang pemotongan tunjangan hakim berdasarkan PP 94 Tahun 2012, dengan meniru konsep pemotongan dalam tunjangan kinerja (remunerasi) amat sangat disesalkan. Belum genap sebulan menikmati nominal, terutama pengakuan konstitusional akan hak-hak hakim, Mahkamah Agung sebagai induk dan orang tua para Hakim malah berencana menerbitkan aturan yang berseberangan dengan tujuan utama pergerakan hakim beberapa waktu lalu, baik melalui uji konstitusional, penggalanan dukungan via sosial media, maupun rencana mogok sidang bila tuntutan pemenuhan hak konstitusional tersebut tidak dipenuhi pihak terkait. Dalam beberapa kesempatan, pimpinan mahkamah agung (entah sadar atau tidak) sering menyampaikan bahwa terbitnya PP 94 merupakan perjuangan dari IKAHI serta lobi-lobi efektif dari elite-elite medan merdeka utara dengan pemerintah maupun DPR, sehingga pada akhirnya dipenuhilah hak-hak hakim sebagaimana tertera da