Bantuan Hukum
Bantuan hukum berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Terminologi ini sangat sederhana dan tidak menjelaskan apa-apa. Bahwa bantuan hukum, seharusnya dipaparkan tahapan dan batasannya secara limitatif, apakah tahapan pada saat terjadinya peristiwa hukum, pada saat berproses di Pengadilan, ataukah pada saat selesaikannya seluruh tahapan hukum. Dengan ketentuan yang sangat sumir, yakni hanya memuat 25 Pasal, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 diakui sangat vital bagi terwujudnya supremasi hukum, bagi aparatur hukum, pengacara/advokat, maupun masyarakat para pencari keadilan itu sendiri. Meski bukan hal yang sama sekali baru dalam praktek penegakan hukum, disahkannya Undang-undang tersebut memiliki peran yang sangat vital dalam memfasilitasi ketersediaan akses kepada masyarakat miskin/tidak mampu mengenai harapan untuk memperoleh keadilan. Karena be