Hak Legislasi DPR
Fungsi utama Dewan Perwakilan Rakyat merujuk ke Pasal 20A ayat (1) Undang-undang dasar 1945 setelah perubahan adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dengan mendasarkan pada teori trias politika, DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif. Atau dalam Wikipedia yang menyebutkan bahwa yang memiliki kekuatan formal untuk membuat perundang-undangan, dikenal dengan legislators. Sedangkan secara gramatikal, legislative sebagai kata asal dari legislatif adalah adjectiva yang berarti: 1). having the function of making laws; 2). of or pertaining to the enactment of laws : legislative proceedings; legislative power. Disebutkannya fungsi legislasi di urutan awal dalam fungsi DPR, bukan tanpa sebab. Para pendiri Negara, atau setidaknya anggota DPR/MPR yang melakukan perubahan terhadap UUD 1945 memang bermaksud menjadi DPR sebagai lembaga yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada seluruh rakyat Indonesia, melalui Undang-undang yang disusunnya. N