Contempt of court
Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan dengan jelas dan tegas bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, yang artinya terbebas dari segala bentuk pengaruh dan intervensi dari luar terhadap penyelenggaraan peradilan. Adanya pengaruh dan intervensi dari luar terhadap penyelenggaraan peradilan, tentu akan menyebabkan badan peradilan menjadi tidak merdeka dan cenderung memihak pada salah satu subyek tertentu. Akan halnya bentuk dari pengaruh dan intervensi itu pun beragam. Tindakan suap dan gratifikasi secara formal sudah terlembagakan pencegahan dan penindakkannya dengan kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi bila itu berbentuk pengancaman fisik atau tekanan psikis, regulasi yang dapat dikenakan terhadapnya masih belum ada. Dengan eksklusivitas semacam itu, maka menjadi suatu hal yang sangat vital ketika badan peradilan memiliki privilege terhadap pengaruh dan intervensi luar, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan telah berjalan sebagaimana