Tentang Hukum Waris Islam
           Hukum Waris Islam merupakan salah satu hukum waris yang ada dan dipergunakan di Indonesia, selain hukum waris BW (Belanda) dan hukum waris Adat. Perlu ditelaah lebih lanjut berbagai permasalahan hukum waris yang lebih dikenal dengan  Faraidl  ini, dari berbagai aspek.      Berikut adalah petikan wawancara penulis dengan narasumber Ustadz Asep Fakhrurrazi dalam masalah  Faraidl  atau hukum waris dalam Islam dan berbagai permasalahannya.             Penanya      :      Bagaimana  pandangan  Islam  terhadap    hukum Waris  Islam menurut penilaian Akang?         Narasumber      :      Hukum waris Islam bukanlah   hal yang baru dalam Islam, bahkan hukum waris Islam dikenal jauh lebih dulu   daripada hukum waris Eropa, hukum waris BW misalnya. Hal ini dapat kita   simpulkan dari adanya peraturan hukum waris dalam Al-Qur’anul Kariim,   sehingga hukum waris sudah sejak dulu telah memiliki peranan penting dalam   Islam sebagai suatu konsep ...