Tentang Hukum Waris Islam
Hukum Waris Islam merupakan salah satu hukum waris yang ada dan dipergunakan di Indonesia, selain hukum waris BW (Belanda) dan hukum waris Adat. Perlu ditelaah lebih lanjut berbagai permasalahan hukum waris yang lebih dikenal dengan Faraidl ini, dari berbagai aspek. Berikut adalah petikan wawancara penulis dengan narasumber Ustadz Asep Fakhrurrazi dalam masalah Faraidl atau hukum waris dalam Islam dan berbagai permasalahannya. Penanya : Bagaimana pandangan Islam terhadap hukum Waris Islam menurut penilaian Akang? Narasumber : Hukum waris Islam bukanlah hal yang baru dalam Islam, bahkan hukum waris Islam dikenal jauh lebih dulu daripada hukum waris Eropa, hukum waris BW misalnya. Hal ini dapat kita simpulkan dari adanya peraturan hukum waris dalam Al-Qur’anul Kariim, sehingga hukum waris sudah sejak dulu telah memiliki peranan penting dalam Islam sebagai suatu konsep yang kekal dan Universal. Penanya