Menyoal Logo Garuda

Gegap gempita Piala AFF 2010 agaknya menyedot perhatian yang sangat luas di khalayak ramai. Lolosnya Indonesia ke babak Final Piala AFF 2010, menjadi perbincangan hangat di semua media, terutama media elektronik. Tak kurang 5 dari 10 stasiun TV swasta ternama di Indonesia, dalam waktu yang hampir sama, selalu dapat dipastikan tengah menyiarkan berita tentang kemenangan Tim Nasional Sepakbola, atau bila tidak maka yang menjadi berita adalah tentang pemain naturalisasi, istri atau pacar pemain Tim Nasional, atau setidaknya, hal-hal yang terkait dengan itu.

Di tengah hiruk pikuk itu, muncul riak kecil yang sudah pasti kalah telak dengan publikasi tentang euphoria kemenangan Tim Nasional Indonesia, yakni mengenai pemakaian Lambang Negara Garuda Pancasila pada Kostum Tim Nasional Indonesia. Gugatan yang diajukan oleh salah seorang advokat terhadap Presiden RI c/q Menteri Pemuda dan Olah Raga dan/atau Menteri Pendidikan Nasional, pada pokoknya menganggap bahwa pemakaian dan pemasangan logo Garuda Pancasila, yang merupakan Lambang Negara menyalahi Peraturan Perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalil yang diajukan adalah pemakaian dan pemasangan Garuda pada kaos Tim Nasional Indonesia tersebut melanggar Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Hal ini sebenarnya sudah menjadi pertanyaan penulis sejak lama, jauh sebelum gugatan mengenai hal ini diajukan oleh advokat tersebut, karena penulis merasa sedikit janggal dengan dimuatnya lambang negara apalagi bila membandingkannya dengan kostum tim nasional dari negara-negara lain. Sehingga pada saat itu muncul pertanyaan, apakah pemakaian/pemasangan lambang negara dalam kaos tersebut tidak terlalu berlebihan? Hanya mungkin karena tidak dipublikasikan/terpublikasikan seperti halnya advokat yang mengajukan gugatan itu, sehingga gaungnya kalah telak dan persoalan itu baru muncul sekarang.

Selanjutnya, mengenai pemakaian/pemasangan logo Garuda Pancasila tersebut langsung dibantah oleh perwakilan Pemerintah, yang menyatakan bahwa, pemakaian/pemasangan lambang negara itu telah dibolehkan melalui Pasal 52 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang berbunyi:

Lambang negara dapat digunakan:

“…e. Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;

Secara sederhana, sebenarnya dalam ketentuan tersebut dapat ditarik suatu pendapat bahwa pemakaian/pemasangan lambang Garuda di kostum tim nasional Indonesia, adalah dimungkinkan. Dengan syarat: Pertama, memang pertandingan itu dianggap merupakan tugas negara, dan Kedua, pertandingan itu dilangsungkan di luar negeri

Akan halnya huruf e dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dapat dipaparkan sebagai berikut. Lambang Negara Garuda Pancasila, digunakan sebagai lencana atau atribut….., Warga Negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara. Ada kata kunci, yakni mengemban tugas negara. Akan tetapi, dalam penjelasan pasal di Undang-Undang tersebut tidak disinggung lebih jauh lagi, apa yang dimaksud dengan tugas negara tersebut. Sehingga dalam hal ini, penulis mencoba mengartikan bahwa tugas negara adalah tugas yang diberikan oleh negara, dibiayai oleh negara, yang bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat negara, keutuhan negara, kewibawaan negara maupun tugas-tugas lain yang berkaitan dengan mengutamakan kepentingan negara dan bertujuan akhir demi kepentingan negara. Agak abstrak, tapi yang jelas penulis berpendapat bahwa membela nama baik dan kebesaran negara dengan bertanding di lapangan hijau termasuk dalam kategori mengemban tugas negara. Kata kunci selanjutnya adalah “di luar negeri”. Ini berarti banyak, bahwa "luar negeri" diartikan berada di luar wilayah/territorial atau kekuasaan/kewenangan negara Indonesia tentunya. Jelas, orang awam pun mengartikan bahwa luar negeri berarti bukan berada di Indonesia, akan tetapi di luar Indonesia.

Jadi, kesimpulan sementara berdasarkan analisa sederhana tersebut adalah bahwa pemakaian/pemasangan logo Garuda Pancasila di kostum Tim Nasional Indonesia dimungkinkan, dan dibolehkan. Asalkan pertandingan tersebut dilakukan ketika berada di luar negeri. Dan akan menjadi salah, andaikata kostum yang berlogo Garuda tersebut digunakan para pemain Tim Nasional dalam pertandingan di dalam negeri (Indonesia). Setidaknya itu yang dapat diartikan secara harfiah dari ketentuan Pasal 52 huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Akan tetapi, agaknya pemakaian/pemasangan Lambang Negara Garuda Pancasila di kostum Tim Nasional Sepakbola Indonesia agak kurang lazim. Dan patut diingat bahwa ketidaklaziman itu sudah berlangsung lama, bahkan berlangsung sejak Tim Nasional tahun 1960-an, yang terpampang Garuda Pancasila sebagai gambar utama di dada kaos pemain, tak hanya sebagai logo di kiri atas kaos tim nasional.

Di negara-negara lain pun, yang lazim dipakai sebagai logo dikaosnya adalah logo federasi/asosiasi sepakbola negara tersebut, ataupun bila yang dipakai lambang negara, paling banter adalah bendera negara tersebut.

Namun apa boleh buat, negara kita telah melakukan inovasi yang tidak lazim, bahkan sejak dahulu kala. Dan tidak usah heran, bila selanjutnya ketidaklaziman itu dipelihara sebagai suatu konsensus dan hukum tidak tertulis. Karena: Itulah Indonesia.

Comments

  1. ah... yang penting menang....
    memang dengan kasus ini. kita jadi tahu wawasan tentang si Burung garuda.
    nice posting.
    salam kenal kang

    ReplyDelete
  2. Kalo sudah berbicara soal "yang penting", akan menjadi subyektif pendapat kita. Tapi, tak masalah, toh saya pendukung tim Merah Putih.

    Salam kenal juga...

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang