MENJADI TANPA BEKAS

Tiga bulan lebih telah berlalu setelah penutupan pendidikan dan pelatihan calon hakim awal Agustus lalu. Dan apa kabar semuanya? Apa kabarnya Calon Hakim Angkatan V? Adakah masih memiliki semangat, idealisme, pemikiran dan konsistensi mewujudkan Badan Peradilan yang Agung di Indonesia? Adakah masih tersisa teriakan dan ujaran berapi-api saat kuliah umum? Adakah masih tersisa lontaran pemikiran kritis saat diskusi kelas? Adakah masih kukuh pendirian dan naluri logis saat mempertahankan pendapat? Adakah masih terbangun semangat kebersamaan dalam satu tujuan, menuju generasi emas Mahkamah Agung?

Mungkin ada sebagian yang masih terkungkung dalam memori di BALITBANG DIKLAT KUMDIL. Dengan suasananya yang tenang dan menyejukkan, atau tiap momen yang terbangun dari mulai senam pagi, sampai datangnya akhir pekan yang selalu dinantikan dan sangat menyenangkan. Lebih dari itu semua, adakah apa yang kita semua dapatkan di kelas dan asrama membawa kita pada perubahan dalam mengabdikan diri pada keadilan? Agak lebay memang pertanyaan ini, akan tetapi patut pula direnungkan apa sebenarnya yang hendak dituju dan dicapai selepas diklat berakhir.

Seperti amanat Ketua Mahkamah Agung DR. Harifin A. Tumpa, pada penutupan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Angkatan V. Bahwa Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim hanyalah merupakan tahap awal saja dari proses pembelajaran, persoalan-persoalan yang dikaji hanyalah bekal untuk memotivasi diri untuk terus melakukan kajian. Namun tahapan selanjutnya dan yang paling penting adalah bagaimana kita mengambil pembelajaran di satuan kerja kita masing-masing. Jadi, sebenarnya di tempat kita bertugas sekaranglah pembelajaran “besar” itu dilakukan.

Akan tetapi mungkin saat ini, banyak dari kita yang malah sibuk dengan rutinitas kantor yang monoton. Tidak ada lagi waktu belajar, berdiskusi, atau mengerjakan tugas bersama-sama, atau bahkan membaca buku. Masing-masing kita sibuk dengan pekerjaan pribadi atau bahkan mungkin pekerjaan sampingan, sibuk mengumpulkan uang, mengerjakan proyek ini-itu (seperti penulis), atau bahkan disibukkan dengan “tidak melakukan apa-apa”, tanpa kegiatan.

Sebagian dari kita mungkin putus asa, karena apa yang diberikan pada saat pendidikan dan pelatihan calon hakim tidak serta merta dapat diterapkan di satuan kerja. Banyak benturan dan dogma yang menghambat penerapan konsep-konsep yang telah dirancang secara sistematis di pendidikan dan pelatihan dahulu. Sebagian dari kita tidak terwadahi pemikirannnya, tidak tersalurkan ide dan konsep-konsep briliannya, tidak dianggap usul-usul dan sarannya. Terbentur oleh rutinitas, kebiasaan, pola baku yang tradisional atau keajegan yang menjengkelkan.

Ada yang mengeluhkan tidak dapat menggunakan sertipikat mediatornya untuk bisa melakukan mediasi, ada pula yang malah sama sekali tidak melakukan apa-apa karena memang di satuan kerjanya Calon Hakim tidak difungsikan apa-apa, tidak diberikan peranan atau tugas apa-apa. Miris dan sangat ironis juga andaikata hal itu terjadi di sebagian besar tempat tugas Calon Hakim di seluruh Indonesia.

Yang perlu dilakukan adalah, seperti yang pernah dilontarkan salah seorang Hakim Pengajar yakni: runtuhkan sekat-sekat normatif dan feodalisme struktural. Jadi, apakah kita akan membiarkan ilmu-ilmu, serta idealisme yang didapat serta ditunjukkan pada saat pendidikan dan pelatihan kemarin perlahan hilang dan memudar, karena tidak adanya semangat, wadah atau sarana untuk menyalurkannya? Jangan sampai apa yang kita ujarkan dahulu hanya sekedar ujaran kata tanpa makna, hanya sekedar demi mengejar nama dan gengsi semata, hanya sekedar formalitas tanpa realitas, hingga pikiran dan ilmu kita menjadi tanpa bekas? Semoga saja tidak.


Comments

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang