JUDICIAL REVIEW
Megamendung | Kang Mpeb Judicial Review yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Hak Uji Materiil terhadap suatu peraturan perundang-undangan, dipandang sebagai suatu hal yang lumrah dalam tatanan hukum bernegara. Di Indonesia sendiri dikenal 2 lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk melakukan Uji Materiil terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang baru saja mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran, DR. H. Imam Soebechi, SH.,MH. di hadapan peserta diklat Calon Hakim Tata Usaha Negara pada 3 Juni 2010. Menurut beliau keberadaan Hak Uji Materiil dalam tatanan hukum Negara ini dimaksudkan untuk mengontrol dan mengevaluasi regulasi, yang dirasakan merugikan masyarakat atau bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, setelah diterapkan atau disahkan. Inilah yang dimaksudkan review terhadap suatu regulasi, bukan preview at