Cabut Mandat = Impeachment??

Geram sekali rasanya melihat kengototan elit-elit politik kita hanya untuk “merasa” menentukan pihak yang benar dan salah. Perdebatan antara Hariman Siregar dan Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng tempo hari, ternyata belum berakhir. Meskipun yang sering muncul akhir-akhir ini adalah orang lain, tetapi inti permasalahan yang dibicarakan adalah tetap pada lingkup cabut mandat presiden.

Di satu sisi Andi Mallarangeng tetap bersikukuh dengan pendiriannya bahwa pihak yang mengatasnamakan rakyat tersebut tidak memahami konstitusi dan mengambil jalan instan untuk berkuasa, menurutnya tindakan tersebut inkonsititusional dan mengada-ada. Secara tersirat -meskipun sebenarnya nampak sangat jelas, Andi menuding pihak yang selama ini menggembar-gemborkan isu cabut mandat sebenarnya ingin berkuasa dan menjadi orang nomor satu di Indonesia, dan dengan penuh ”rasa hormat” Andi juga mempersilahkan mereka untuk mengikuti mekanisme yang ada dan bersabar sampai tahun 2009, dalam pemilihan umum. Andi mengatakan bahwa kata ”mewakili rakyat” yang selama ini menjadi senjata para oposisi adalah tidak jelas parameternya, karena tidak diketahui rakyat mana yang diwakili oleh mereka. Sehingga sentilan panas para oposisi tersebut ditanggapi dengan panas pula oleh orang-orang pemerintahan, meskipun nanti nampaknya tidak akan digubris.

Menyoal cabut mandat, sebenarnya menurut saya tidak terlalu tepat. Istilah mandat hanya dikenal dalam sistem pemerintahan Orde Baru, dimana memang presiden pada waktu itu memegang mandat dari MPR (Mandataris MPR), dan karena merupakan Mandataris MPR, mandat tersebut bisa dicabut melalui mekanisme Sidang Istimewa seperti yang terjadi pada Gus Dur. Akan tetapi karena pemerintahan sekarang menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat, maka pemberian mandat itu hanya berupa pemberian suara oleh rakyat. Jadi, salah sendiri mengapa memilih pemimpin yang mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh rakyat. Mengenai mekanisme pencabutan mandat yang selama ini ramai dibicarakan, lebih tepat kalau dikatakan sebagai mekanisme impeachment saja. Dan prosedurnya pun sudah ada dalam Undang-Undang Dasar kita.

Disinilah peran parlemen bermain. Karena Fraksi terbesar di parlemen kita adalah sekutu dari pemerintahan yang sedang berkuasa, maka dengan sangat menyesal saya menyimpulkan akan sulit sekali menjatuhkan pemerintahan sekarang. Mekanisme impeachment hanya mungkin terjadi bila mayoritas anggota DPR mengusulkan pemberhentian tersebut kepada DPR. Pengajuan pemberhentian tersebut harus dilakukan oleh sedikitnya 2/3 jumlah anggota DPR, dan disetujui oleh setidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir tersebut. Dengan kekuatan Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi-fraksi kecil lain di DPR yang menjadi sekutu pemerintah, nampaknya prosedur tersebut akan sangat sulit diwujudkan.

Anggaplah DPR sepakat untuk melakukan impeachment, muncul masalah lain. Isu yang menyebabkan proses tersebut terjadi juga ternyata harus kuat. Kualifikasi yang disebutkan dalam pasal 7B UUD 1945 sendiri masih sangat luas. Disebutkan bahwa dugaan terhadap presiden tersebut bisa berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Akan halnya korupsi dan penyuapan mungkin bisa dengan jelas dipahami, tetapi mengenai hal pengkhianatan negara, tindak pidana berat dan perbuatan tercela apakah telah jelas??

Apakah pemberian hak pengelolaan Blok Cepu kepada swasta asing bisa dikatagorikan sebagai pengkhianatan negara?, apakah lepasnya Sipadan dan Ligitan bisa dikatagorikan pengkhianatan negara?, apakah penghormatan kepada tamu negara bernama Bush yang sampai mengorbankan uang rakyat milyaran lebih untuk sebuah helipad yang sama sekali tak pernah difungsikan, bisa dikatagorikan sebagai pengkhianatan negara? Tidak jelas bukan??

Selanjutnya penetapan APBN dalam alokasi pendidikan yang menurut UUD sekurang-kurangnya 20%, diabaikan begitu saja. Apakah hal tersebut bukan perbuatan tercela? Hal ini diperparah oleh keberadaan PP 37 Tahun 2006 yang malah mengalihkan hak-hak masyarakat kepada anggota Dewan kita yang terhormat. Apa itu juga bukan perbuatan tercela? Anggota-anggota Dewan kita yang terhormat mendapat insentif sana-sini dan tunjangan ini itu, sementara kita rakyat yang memberikan mandat tak hanya pada presiden tapi juga wakil rakyat, masih dibingungkan oleh raibnya pesawat Adam Air, KM Senopati dan berbagai bencana lain yang nampaknya sangat senang singgah di negara kita tercinta ini.
Kembali ke persoalan mandat, sebenarnya perlu dikaji ulang hal-hal yang bisa digunakan dalam mekanisme impeachment. Dan itu menjadi tugas MPR, untuk mengubah (kembali) Undang-Undang Dasar, khususnya terkait dengan hal cabut mandat tersebut. Karena nampaknya bila tidak ada tindakan terhadap prosedur tersebut, kejadian seperti yang diucapkan Hariman Siregar ”jalan buntu demokrasi” benar-benar akan menyebabkan keterpurukan lebih lanjut di negara ini.

Jadi perlu kita pikirkan kembali alasan yang sangat kuat untuk mempertanyakan -pada tahap awal-, sampai –mungkin- mencabut mandat (pada akhirnya). Apakah hal-hal tersebut diatas bisa dijadikan alasan kuat untuk memperbaiki kembali ”perubahan signifikan” di negara kita ini.

Comments

  1. satu hal yang paling susah di dunia ini nyari orang majalengka di internet...,pada kmna ya?
    ngomongin argapura jadi inget bunga desa.... "Gareulis".
    salut to fazrul,....
    kl bs update lg ya blog nya...!
    tetap semangat....!
    aki_isal@plasa.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Lalampahan Abah Sastra

Ex Tunc & Ex Nunc

Kota Bandung dan Kota Malang