Posts

Showing posts from May, 2015

Penyalahgunaan Wewenang: Anasir Hukum Administrasi atau Pidana

Image
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebenarnya bukanlah regulasi baru, setidaknya dari tahun pengesahannya bisa diketahui bahwa regulasi itu sudah berlaku sejak setahun yang lalu, tepatnya 17 Oktober 2014. Namun respon dan reaksi (baik positif maupun negatif) terhadap substansi Undang-undang Administrasi Pemerintah itu, baru bermunculan secara sporadik akhir-akhir ini. Alasan salah satunya adalah terdapat norma hukum yang terkesan baru dan bisa dikatakan progresif, termuat dalam Undang-undang tersebut. Meski mayoritas berisi regulasi dan standar normatif pelaksanaan administrasi pemerintahan maupun yang berkaitan erat dengan penegakan (internal) hukum administrasi, terdapat pula satu norma vital yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, yang menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 harus dinyata