Tentang Surat Izin Mengemudi
Berawal dari sebuah pertanyaan sederhana, mengapa orang yang tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) ditilang? Dapat ditarik sebuah kajian sebagai berikut. Berdasarkan ketentuan Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa: “ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ”. Dari ketentuan itu, dengan jelas dan tegas bahwa orang yang tidak memiliki Surat Izin (meskipun sebenarnya kata bakunya adalah Ijin) Mengemudi, maka dinyatakan melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas, dan harus dipidana baik berbentuk kurungan maupun denda. Akan tetapi, seperti halnya penegakan hukum dengan berbagai jenisnya di Indonesia, aturan ini juga termasuk ke dalam kategori abu-abu alias tidak jelas. Dan seperti watak penegak