Posts

Undang-undang Administrasi Pemerintahan: Quo Vadis Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian 4)

Image
Perluasan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Selain penambahan kewenangan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, pasca berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat pula perluasan kewenangan bagi Peradilan Tata Usaha Negara. Secara garis besar perluasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara itu mencakup 2 hal pokok, yakni yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara, dan yang berkaitan dengan upaya hukum sebelum diajukannya gugatan ke Pengadilan. Merupakan sebuah fakta notoir bagi kalangan praktisi, bahwa eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara sedemikian terbatasnya. Tak hanya ruang lingkup kewenangannya, tapi juga faedah serta kepastian penyelesaian (pelaksanaan putusan) hukum, yang menjadi tujuan akhir proses peradilan, dirasakan masihlah jauh dari konsep ideal. Seperti yang pernah diungkapkan Adriaan W. Bedner, bahwa: “Pada dasarnya pemerintah tidak menyukai kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara, terlihat bahwa hampir s...

Undang-undang Administrasi Pemerintahan: Quo Vadis Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian 3)

Image
Penambahan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Mengapa harus ke Pengadilan Tata Usaha Negara? Karena penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagai salah satu unsur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, pada hakikatnya merupakan terminologi dan konsep yang berada dalam rezim Hukum Administrasi. Berhubung wewenang adalah “kemampuan bertindak yang diberikan oleh Undang-undang yang berlaku untuk hubungan hukum”, maka “kewenangan” yang dimaksud oleh Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tentunya adalah kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dipangku oleh Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan [1] . Filosofi dasarnya karena jabatan berhubungan dengan tindakan/urusan pejabat maupun badan publik dalam melakukan urusan administrasi pemerintahan di pusat maupun daerah, berdasarkan kewenangan atau diskresi yang ada padanya. Penalaran ini pun s ejalan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, bahwa pengujian sengketa di bid...

Undang-undang Administrasi Pemerintahan: Quo Vadis Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian 2)

Image
Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Undang-undang Administrasi Pemerintahan Secara sporadis, terdapat penambahan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara setelah disahkannya Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Dikatakan sporadis, karena secara substansial apa yang menjadi perluasan kewenangan tersebut hanya disematkan secara parsial oleh Undang-undang Administrasi Pemerintahan, dan tidak mengubah secara keseluruhan praktik maupun hukum acara dalam praktik Peradilan Tata Usaha Negara yang ada. Dari beberapa pasal yang secara signifikan memiliki dampak kebaruan bagi praktik peradilan administrasi, dapat dipilah menjadi 2 tipikal utama, yakni yang bersifat menambahkan kewenangan dan yang memperluas kewenangan. Disebutkan penambahan kewenangan (kompetensi) absolut Peradilan Administrasi, karena sebelum disahkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, kewenangan tersebut belumlah ada. Kewenangan dimaksud adalah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 21 Undang-un...

Undang-undang Administrasi Pemerintahan: Quo Vadis Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian 1)

Image
Perjalanan sejarah politik dan sejarah hukum abad ke 19 dan ke 20, menunjukkan bahwa paham sempit yang formal dan teknis yuridis justru membawa masyarakat semakin jauh dari keadilan, sehingga lahir pemeo hukum yang berbunyi: “ Summum ius summum inuria ” (penerapan hukum secara mutlak, mengakibatkan ketidakadilan yang paling buruk). Itulah saatnya paham negara hukum mulai dikaitkan dengan kewajiban negara untuk membawa keadilan dan kesejahteraan, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 [1] . Sehingga terjadi pergeseran fungsi negara ( i.c. Pemerintahan), yang tak lagi hanya tentang “aturan” dan “sanksi”, tapi juga memberikan pemerataan kesejahteraan dan kelayakan hidup, melalui fungsi pelayanan dalam aturan yang disusun. Salah satu regulasi yang menjadi indikasi keberadaan filosofi dasar kemanfaatan hukum adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diakui atau tidak, itu merupakan pengejawantahan dari fungsi pelayanan pemerintah dan merupakan...

Pergumulan THR dan Ketupat Lebaran

Image
Hari raya identik dengan kemegahan atau kesenangan, bisa diartikan harfiah, bisa diartikan juga secara istilah. Yang pasti, haram bagi orang yang merayakannya untuk bersusah-susah. Malah dalam Islam, berpuasa (shaum) pun diharamkan di hari raya Idul Fitri, dengan alasan tidak ada pengecualian kebahagiaan bagi setiap orang di hari itu. Identifikasi lain di hari raya Idul Fitri khususnya Indonesia adalah ketupat, meskipun dirasakan kian hari kian luntur. Hedonisme dan permisivisme boleh dikatakan memegang peranan vital sehingga semakin menafikan posisi ketupat di hari raya Idul Fitri, karena betapa tidak, ritual budaya -termasuk eksistensi ketupat- kian terpinggirkan oleh hal yang jauh lebih –bisa dikatakan vital dan -substansial daripada sebuntal beras yang dimasukkan ke kulit daun kelapa dan dikukus, kemudian dinikmati dengan makanan berkuah, opor, soto maupun rawon. Tunjangan hari raya. Itulah terminologi yang mebiaskan kedudukan ketupat di hari raya. Terminologi ya...

Carita di nagari Legok Hangseur

Image
Aya hiji-hijina toko obat nu geus lila dipiboga ku kulawarga Kurawa. Sapopoena ngajualan mangrupa-rupa obat, ti mimiti obat kutil sampe ka obat kuat. Hiji mangsa Kapala Dinas Kasehatan di nagari Legok Hangseur karek diganti. Jelemana rada teugeug, teuing pedah bakat, teuing pedah tungtutan pagawean. Nu jelas manehna teu pati dipikaresep ku sakabeh kulawarga Kurawa, utamana kusabab beda pandangan soal bisnis obat nu keur rame harita. Kasedek ku kanyataan sababaraha kali kajadian aya jelema nu geringna beuki parah sanggeus meuli jeung nginum obat ti toko eta, sampe aya nu paeh sagala, -teu kaitung ari nu teu cageur-cageur mah-, lantaran euweuh piliheun da ukur eta hiji-hijina toko obat di nagari Legok Hangseur, Kapala Dinas eta menta bantuan ka hiji tim nu tugasna ngawas kualitas obat-obatan. Hal nu salila ieu, biheung teuing kapikiran ku Kapala Dinas nu memehna, teuing dianggap teu perlu, teuing pedah nganggap obat-obatan nu dijual di toko obat Kurawa manjur kabeh. Sabaraha...

Aspek & Pihak yang Berkepentingan Dalam Sengketa TUN (Bagian II)

Aspek Kepentingan Dalam Sengketa Administrasi Hak keperdataan lumrahnya berkenaan dengan hubungan hukum antara subyek hukum tertentu (orang ataupun badan hukum perdata), dengan obyek hukum tertentu (benda bergerak ataupun tidak bergerak, maupun hak kekayaan intelektual). Dalam situasi ideal, hubungan keperdataan dibuktikan dengan alat bukti tertentu (surat, dokumen, dsb.) untuk menegaskan hubungan hukum antara subyek dan obyek hukum tersebut. Sehingga pembuktian yang dilakukannya lebih bersifat formal yuridis, karena mempertimbangkan keterkaitan antara subyek hukum dengan alat bukti (surat, dokumen, dsb.) yang secara resmi (formal) diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Sementara kepentingan ( belang ), lebih merupakan term socio-yuridis [1] yang muncul dari kebiasaan masyarakat, baik didasarkan pada pengakuan maupun pembiaran masyarakat, yang pada akhirnya menyematkan title sosial tertentu. Kepentingan secara harfiah memang lebih abstrak dan kadang batasannya lebih fleks...