Posts

Showing posts with the label Opini Hukum

Dimensi Sosiologis Penerapan E-Court

Image
Tuntutan reformasi birokrasi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, mengisyaratkan urgensi inovasi dan perubahan dalam pelayanan publik, tak terkecuali dalam lingkup peradilan, yang dalam batas tertentu dipersepsikan merupakan salah satu pelaksanaan urusan pemerintahan dan bagian dari birokrasi. Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, melahirkan berbagai inovasi dalam menunjang pelaksanaan tugas yudisialnya. Hal ini tidak terlepas dari cetak biru peradilan, dimana pada tahun 2035, diharapkan telah terwujud visi Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Tahap menuju perwujudan visi maupun misi Mahkamah Agung tersebut, salah satunya dengan langkah penyederhanaan proses (yang dalam pemerintahan idiom dengan birokrasi) penanganan perkara, di semua tingkatan peradilan, terutama Pengadilan Tingkat Pertama sebagai garda depan yudisial. Wujud nyata inovasi tersebut, semisal Direktori Putusan Mah...

Polemik Pemilihan Penjabat Gubernur

Image
Mendekati Pemilihan Umum tahun 2019, lumrah bila tensi politik meningkat. Pemerintah maupun oposisi memiliki cara dan dalih untuk memperjuangkan kepentingannya. Dengan segala kekuasaan, pemerintah memiliki legalitas menetapkan aturan bahkan kebijakan yang menguntungkan. Di sisi lain, oposisi mencari celah dari sebaik dan sesempurna apapun aturan maupun kebijakan, agar dapat dikritisi dan bisa menunjukkan "cacat" tindakan maupun keputusan pemerintah. Hampir seluruh peraturan perundang-undangan adalah produk politik yang mendasarkan pada kepentingan politik, bukan kepentingan hukum atau keteraturan ( order ). Akan menjadi absurd mengukur norma dan kebijakan, apakah didominasi kepentingan hukum atau semata kepentingan kekuasaan. Sehingga sudah tidak relevan konsep hukum Hans Kelsen yang menyatakan hukum adalah untuk hukum itu sendiri. Momentum PILKADA Bola panas pertama sudah dikeluarkan: Pemilihan Penjabat Gubernur dari Kepolisian di 2 daerah strategis, salah satunya...

Rekonvensi Dalam Penegakan Hukum Administrasi

Image
Salah satu karakteristik yang membedakan sengketa administrasi dengan sengketa keperdataan, adalah tiadanya gugat balik (rekonvensi) dalam pemeriksaan sengketa yang tengah berlangsung. Kendati pun tidak ada norma yang secara tegas di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 maupun Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai Undang-undang PERATUN), yang merestriksi adanya gugat balik tersebut, akan tetapi secara konsepsi, kaidah hukum administrasi memang tidak memungkinkan adanya gugatan dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara terhadap orang atau badan hukum perdata. Namun demikian, perkembangan hukum administrasi secara faktual tidak menutup kemungkinan adanya gugatan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara terhadap orang/badan hukum perdata atau Badan/Pejabat Tata Usaha Negara lainnya [1] . Akan tetapi yang akan menjadi fokus kajian dalam tulisan ini bukan mengenai hal itu, melainkan lebih kepada rekonvensi (gugat bal...

Perbuatan Pemerintah (Bestuurhandelingen) Dalam Praktik Adminstrasi (3)

Konsep Hukum Beleid dan Beleidsregels Beleid dapat pula dikatakan sebagai perwujudan dari diskresi, yang sesuai dengan konsep teorinya adalah reaksi faktual baik secara spontan maupun terencana dari badan/pejabat pemerintah atas suatu hal yang tidak diatur di dalam perundang-undangan, namun memerlukan penyelesaian sesegera mungkin guna memecah kebuntuan administrasi maupun memperlancar jalannya roda pemerintahan. Surat Edaran atau Surat Himbauan merupakan titel yang umum dari sebuah beleid. Alasan hukumnya adalah baik edaran maupun himbauan, merupakan tindakan nyata/faktual dari badan atau jabatan administrasi yang berisikan petunjuk atau standar nilai tertentu, sehingga suatu tindakan/administrasi akan dikatagorikan sebagai tindakan/administrasi pemerintah yang senada dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan dasar tafsiran atau standar penilaian dari badan/jabatan administrasi yang mengeluarkannya. Tafsiran inilah yang selanjutnya secara praktis menjadi dasar pem...

PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURHANDELINGEN) DALAM PRAKTIK ADMINISTRASI (2)

Image
Tindakan Faktual dan Diskresi Varian lain dari perbuatan pemerintah adalah perbuatan faktual ( feitelijkehandeling), yang definisi sederhananya adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat hukum [1] . Menurut Kuntjoro Probopranoto, tindakan berdasarkan fakta ( feitelijkehandeling ) ini tidak relevan, karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kewenangannya [2] . Konsep yang secara praktis hampir mirip dengan perbuatan faktual adalah diskresi, sebab pelaksanaannya tidak bersumber dan didasarkan pada keberadaan peraturan perundang-undangan, baik berkenaan dengan kewenangannya, tipikal perbuatan/tindakan administrasinya maupun akibat hukum dan daya ikatnya. Dapat dikatakan bahwa diskresi merupakan reaksi dari pejabat administrasi terhadap persoalan hukum yang belum memiliki aturan rigid, sementara keadaan mengharuskan segera dilaksanakannya suatu perbuatan administrasi. Yang membedakannya dari perbuatan faktual ada...

PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURHANDELINGEN) DALAM PRAKTIK ADMINISTRASI (1)

Image
Mochtar Kusumaatmadja pernah mengungkapkan secara singkat tentang relasi antara hukum dan kekuasaan, yakni bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sementara kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman [1] . Hal yang secara analogi sejalan dengan perumpamaan mengenai ayam dan telur, siapa yang lebih dulu ada dan menyebabkan lainnya. Apakah hukum yang menyebabkan adanya kekuasaan, ataukah sebaliknya? Pergeseran konsep hukum serta tipikal Negara hukum dari yang bersifat murni dan formal, menjadi lebih material-fungsional serta responsif telah memperkenalkan tipikal Negara yang tak hanya bercirikan hukum dan kekuasaan semata, namun juga tujuan hakiki dari penggunaan kekuasaan serta manfaat keberadaan hukum bagi masyarakat sebagai subyek utama dari Negara, yakni kesejahteraan. Lahirnya paham Negara kesejahteraan ( welfare state –pen.) tersebut memberikan alasan yang kuat bagi Negara untuk berperan lebih luas guna mewujudkan kemakmuran dan keamanan sosial rakyat dalam arti luas. Camp...

Imunitas & Fungsi Hakim Secara Kelembagaan

Image
Dikotomi Fungsi Istilah core/main unit dan supporting unit di dalam suatu institusi Peradilan, agak tabu untuk dikonfrontasikan. Tarik menarik kewenangan (baca: kepentingan) pun kerap terjadi diantara keduanya. Hal yang tak menjadi masalah, apabila kedua unit tersebut bersepaham dan memiliki gagasan yang sama tentang peradilan yang agung, namun akan menjadi persoalan saat kedua unit tersebut berjalan sendiri-sendiri, dengan kepentingannya masing-masing. Rancangan Undang-undang tentang Jabatan Hakim dalam pemikiran FDHI (Forum Diskusi Hakim Indonesia), berawal dari adanya kesadaran mengenai “fungsi” Hakim yang tidak hanya terbatas pada kewenangan menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya ( original authority ), namun termasuk dalam menentukan performa pengadilan secara kelembagaan ( institutional authority, managerial authority ). Kedua fungsi tersebut memang masih layak menjadi bahan dialektika, khususnya fungsi yang berhubungan dengan ...

Apa Kabar RUU Contempt of Court (Bagian 2)

Image
Contempt of Court & Sikap Kritis Masyarakat Penetrasi yang terlampau mudah terhadap penegak hukum maupun penegakan hukum, yang berpotensi menggiring opini dan membuat intervensi dalam proses peradilan itulah, yang hendak dicegah oleh regulasi contempt of court . Terutama ditujukan terhadap kekuatan-kekuatan tak terlihat dan tersamarkan oleh klausul “kepentingan rakyat”, “kepentingan umum & keadilan” atau “atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat”. Persoalan hukum yang tidak jelas sumbernya pun, baik dalam bentuk kutipan putusan yang dipahami keliru, pendapat advokat yang kalah di persidangan, pernyataan di dalam putusan yang diambil secara parsial, kian mudah menyudutkan peradilan dalam penegakan hukum. Misalnya, Putusan PN Palembang dalam sengketa perdata (PMH) terkait kebakaran hutan, yang langsung menuai kritikan pegiat dunia maya (netizen) melalui meme yang tendensius dan merusak karakter personal Hakim [1] , dengan menyebut bahwa Hakim dalam pertimbangan huk...

Apa Kabar RUU Contempt of Court (Bagian 1)

Image
Prolog Implementasi teori hukum pembangunan dinilai berhasil diterapkan secara efektif selama 3 dekade, karena mampu menjawab dan mengendalikan berbagai persoalan di dalam masyarakat. Namun demikian bagi sebagian kalangan, Teori Hukum Pembangunan tersebut sering dimanfaatkan oleh pengambil kebijakan pada saat itu, untuk menggunakan hukum sekadar sebagai alat (mekanis) memperkuat dan mendahulukan kepentingan kekuasaan ketimbang kepentingan masyarakat [1] . Dalam konteks kekinian, kebebasan berekspresi dan berpendapat, dinilai sebagai salah satu indikator demokratis atau tidaknya suatu Negara, juga politik hukum yang berlaku di dalamnya. Bila kebebasan berekspresi, berpendapat bahkan berpolitik telah mendapatkan jaminan dari Undang-undang, maka tentu penyematan Negara demokratis sudah sahih tanpa perdebatan lagi. Oleh karena demokrasi kerap diidentikan dengan kepatuhan terhadap hukum, maka tidak berlebihan Negara yang demokratis lebih sering dirujukkan kepada Negara hukum. Kaj...

Surat Edaran, Aturan atau Anjuran?

Image
Belum lama ini, beredar Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung mengenai Ketatalaksanaan Pengadilan. Yang sedikit unik dan langsung memantik reaksi khususnya dari kalangan Hakim, adalah apa yang dituangkan dalam poin nomor 4 Surat Edaran tersebut mengenai urutan prioritas penggunaan fasilitas barang milik Negara, baik Rumah Jabatan maupun Kendaraan Dinas. Dimana tak tertuang satu kata pun yang bersinggungan dengan Hakim, maupun jabatan Hakim. Berbeda dengan semangat yang akhir-akhir ini tengah dikibarkan berbagai pihak, kalangan internal Hakim, Lembaga Legislatif, Komisi Yudisial, bahkan Mahkamah Agung sendiri, yakni menjadikan Pengadilan sebagai rumah yang nyaman bagi para Hakim, maka apa yang termuat di dalam Surat Edaran tersebut laksana berada pada satu kutub yang bertentangan. Bertubi-tubinya berita buruk yang menimpa institusi yudisial kita, kian memperpuruk citra –bila itu dianggap penting – Pengadilan, terkhusus lagi Hakim di dalam benak para pencari keadilan. Suap, g...

Membuka mata & telinga

Image
Dunia Peradilan kembali jadi sorotan, saat agitasi ketidakadilan ramai disuarakan di dunia maya. Pencetusnya Putusan Pengadilan Negeri Palembang, yang berkaitan dengan kebekaran hutan di Sumatera Selatan. Lalu bermuculan meme-meme yang pada intinya memiliki kesamaan: penentangan terhadap putusan itu, lebih khusus lagi penghujatan terhadap salah satu Hakimnya, Parlas Nababan. Hal yang sebenarnya merupakan kesalahpahaman (tepatnya kegagalpahaman), yang penjelasan atau klarifikasinya tidak pernah -mau- diindahkan oleh khalayak, dengan tetap berlindung dan menutupi diri dari masker bernama: keadilan dan kepentingan kemanusian. Kebenaran adalah tetap kebenaran, apapun dan dimana pun posisi kita duduk dan berdiri. dan kita dituntut untuk menegakannya. Sementara kekeliruan tetap saja adalah kekeliruan, sebanyak apapun dilakukan, sesering apapun diulangi, tetap saja itu bukanlah kebenaran hakiki. Begitupun terhadap hal ini. Lepaskan dulu kacamata "perasaan" dan "asumsi...

Pergumulan THR dan Ketupat Lebaran

Image
Hari raya identik dengan kemegahan atau kesenangan, bisa diartikan harfiah, bisa diartikan juga secara istilah. Yang pasti, haram bagi orang yang merayakannya untuk bersusah-susah. Malah dalam Islam, berpuasa (shaum) pun diharamkan di hari raya Idul Fitri, dengan alasan tidak ada pengecualian kebahagiaan bagi setiap orang di hari itu. Identifikasi lain di hari raya Idul Fitri khususnya Indonesia adalah ketupat, meskipun dirasakan kian hari kian luntur. Hedonisme dan permisivisme boleh dikatakan memegang peranan vital sehingga semakin menafikan posisi ketupat di hari raya Idul Fitri, karena betapa tidak, ritual budaya -termasuk eksistensi ketupat- kian terpinggirkan oleh hal yang jauh lebih –bisa dikatakan vital dan -substansial daripada sebuntal beras yang dimasukkan ke kulit daun kelapa dan dikukus, kemudian dinikmati dengan makanan berkuah, opor, soto maupun rawon. Tunjangan hari raya. Itulah terminologi yang mebiaskan kedudukan ketupat di hari raya. Terminologi ya...

Aspek & Pihak yang Berkepentingan Dalam Sengketa TUN (Bagian II)

Aspek Kepentingan Dalam Sengketa Administrasi Hak keperdataan lumrahnya berkenaan dengan hubungan hukum antara subyek hukum tertentu (orang ataupun badan hukum perdata), dengan obyek hukum tertentu (benda bergerak ataupun tidak bergerak, maupun hak kekayaan intelektual). Dalam situasi ideal, hubungan keperdataan dibuktikan dengan alat bukti tertentu (surat, dokumen, dsb.) untuk menegaskan hubungan hukum antara subyek dan obyek hukum tersebut. Sehingga pembuktian yang dilakukannya lebih bersifat formal yuridis, karena mempertimbangkan keterkaitan antara subyek hukum dengan alat bukti (surat, dokumen, dsb.) yang secara resmi (formal) diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Sementara kepentingan ( belang ), lebih merupakan term socio-yuridis [1] yang muncul dari kebiasaan masyarakat, baik didasarkan pada pengakuan maupun pembiaran masyarakat, yang pada akhirnya menyematkan title sosial tertentu. Kepentingan secara harfiah memang lebih abstrak dan kadang batasannya lebih fleks...

Aspek & Pihak Yang Berkepentingan dalam Sengketa TUN (Bagian I)

Hukum Publik & Hukum Privat Hukum privat dan hukum publik, memiliki karakteristik dan daya ikat (yurisdiksi) masing-masing yang juga berbeda. Pembedaan hukum menjadi 2 tipikal hukum ini didasarkan pada pendapat Van Vollenhoven [1] , dan sempat pula menjadi perdebatan lama diantara para ahli, seperti halnya Hammaker yang menyatakan kendati ada perbedaan hakiki antara kedua macam hukum tersebut, namun ia masih menyatakan bahwa hukum publik itu sebenarnya bukan hukum, tetapi hanya suatu perumusan dalam UU mengenai tugas-tugas dan sarana yang digunakan publik adalah hukum yang dibuat oleh pembuat UU ( wetgeversrecht ). Karenanya di luar UU juga tidak ada tempat untuk hukum publik. Sedangkan hukum privat itu asalnya bersumber pada kesadaran hukum yang bersifat umum, karena ia lebih tinggi kedudukannya daripada pemerintah maupun UU [2] . Namun demikian menurut Van Apeldoorn, pembedaan itu bukanlah pemisahan ( onderscheiding, geenscheiding ). Kepentingan orang-seorang tidak dapat...

Penyalahgunaan Wewenang: Anasir Hukum Administrasi atau Pidana

Image
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebenarnya bukanlah regulasi baru, setidaknya dari tahun pengesahannya bisa diketahui bahwa regulasi itu sudah berlaku sejak setahun yang lalu, tepatnya 17 Oktober 2014. Namun respon dan reaksi (baik positif maupun negatif) terhadap substansi Undang-undang Administrasi Pemerintah itu, baru bermunculan secara sporadik akhir-akhir ini. Alasan salah satunya adalah terdapat norma hukum yang terkesan baru dan bisa dikatakan progresif, termuat dalam Undang-undang tersebut. Meski mayoritas berisi regulasi dan standar normatif pelaksanaan administrasi pemerintahan maupun yang berkaitan erat dengan penegakan (internal) hukum administrasi, terdapat pula satu norma vital yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, yang menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 harus dinyata...

Schorsing dan Uitvoerbaar bij Vorraad Dalam Sebuah Perbandingan (Bagian III)

Syarat penerapan Putusan Serta Merta ( Uitvoerbaar bij Vorraad ) dalam Sengketa Tata Usaha Negara Dari rangkaian kajian tersebut di atas, maka secara limitatif memang harus ditentukan syarat penerapan Putusan Serta Merta ( Uitvoerbaar bij Vorraad ) dalam Sengketa Tata Usaha Negara, yakni: 1. Diawali dari sikap diamnya (pasif) Badan/Jabatan Tata Usaha Negara. Secara negasi dalam konsep administrasi negara, sebuah putusan yang memuat perintah melakukan sesuatu tindakan, hanya bisa diterapkan bila ada hal/tindakan yang seharusnya dilakukan, akan tetapi tidak dilakukan, padahal sejatinya itu menjadi kewenangannya. Gugatan sengketa tata usaha negara dalam hal fiktif-negatif, maupun fiktif-positif, tentunya tidak menerapkan pranata penundaan pelaksanaan keputusan dalam hal adanya potensi kepentingan yang dirugikan atau kepentingan yang mendesak, padahal tidak menutup kemungkinan juga adanya keadaan mendesak ataupun potensi kerugian lebih besar yang muncul andaikata penerbitan kep...

Schorsing dan Uitvoerbaar bij Vorraad Dalam Sebuah Perbandingan (Bagian II)

III. UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD (PUTUSAN SERTA MERTA) Uitvoerbaar bij voorraad dalam bahasa Indonesia diistilahkan sebagai putusan yang dapat dilaksanakan serta merta, yakni  putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum terhadapnya, dan putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Meskipun secara harfiah terjemahan untuk Uitvoerbaar bij Voorraad adalah layak dilaksanakan, namun secara peristilahan Uitvoerbaar bij Voorraad bila diterjemahkan sebagai enforceable , maka artinya adalah “ The ability to perform even though the substance of the appeal has not yet been settled. A statement immediately   The appeal in this case has no suspensive effect” [1] . Yang selanjutnya oleh beberapa kalangan lebih diasosiasikan dengan istilah provisionally enforceable atau sementara dilaksanakan. Putusan Uitvoerbaar bij Voorraad dikenal dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia sebagaimana dimuat dalam HIR sebagi salah satu putusan pr...