Posts

(Putusan) Hakim Dipidanakan?

Tindakan kontraproduktif kembali dilakukan orang-orang senayan. Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung terbaru, mereka mengusulkan pemidanaan terhadap Hakim dengan alasan 4 poin sebagaimana diberitakan detiknews, yakni: Membuat putusan yang melanggar UU. Membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara. Dilarang membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan. Dilarang mengubah Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial secara sepihak, dan/atau Keputusan Bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara sepihak. Yang patut dipahami adalah, keempat poin tersebut sangat berkaitan erat dengan kinerja Hakim sebagai pengadil, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Sehingga dengan sendirinya, hal ini...

Cerita Pendek Perilaku Korup

Mudik lebaran kemarin, saya bertukar cerita dengan seorang supir taksi plat hitam di Terminal A, Kota M. Selepas mengisi premium di SPBU sekitaran Bl, dia mengeluh kepada saya karena nggak puas dengan pelayanan di SPBU itu. Saya menyarankan, laporkan saja kalau tidak puas. Toh ada nomor telpon yang memang dikhususkan untuk pelayanan keluhan pelanggan. Mendengar komentar tersebut, supir tersebut menjawab: “Ah kalo buat rakyat kayak kita, nggak begitu berfaedah Mas, lapor sana-sini. Malah bikin ribet” Menanggapinya, saya memberikan saran: “Lha, itu khan hak kita sebagai konsumen, kalo pelayanan atau apapun yang menjadi hak kita tidak diberikan semestinya, kita berhak complain koq. Supaya itu juga menjadi efek jera buat penyedia layanan yang seenaknya”. Terang saya panjang-lebar. Permakluman Percakapan kemudian melebar ke soal pungutan liar dan sebagainya yang kerap “diderita” para pengemudi maupun perusahaan penyedia jasa, yang ujung-ujungnya akan membebankan kepada konsumen. Co...

Jangan Disini!

Image
Jangan disini kita berhenti.  Peluh ini tlah hebat sangat.  Tunggu lah sebentar, sepelepasan mata ke depan,  boleh-lah kita mencari teduhan.  Ke ladang itu kita ditunggu,  menjejak tanah hunjamkan alu.  Biar bumi rasakan pula,  kesungguhan kita hargai semesta.  Ooo tunggulah,  beberapa tarikan nafas saja.  Kuyakin semoga tak lama,  parutan kasar di kerongkongan,  sirna bersama dahaga.  Ooo, bertahan saja.  Mari kugandeng lunglaimu Biar giliran kita berpincang setapak kuat berpijak. Jangan disini kita berhenti.  karena bagi kita tak ada pilihan Yakin harus kita tanam dalam, sangat dalam.. terinspirasi dari Chairil Anwar Soekarno-Hatta 280912

Hakim itu PNS?

Ini masih soal hak-hak konstitusional Hakim, namun lebih kepada soal pengakuan status dan kedudukan Hakim dalam kaitannya dengan persoalan identitas pribadi sebagai sebuah profesi terhormat. Bukan menjadi rahasia umum bahwa sejak resmi “berpisah” dari lingkup eksekutif, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman , Hakim memiliki kedudukan dan status yang tidak jelas apakah sebagai Pegawai Negeri Sipil ataukah Pejabat Negara? Pernyataan yang ambigu dan kadang saling bertentangan, menimbulkan percik persoalan yang meskipun dirasa sepele akan tetapi mencerminkan bagaimana Negara dan masyarakat pada umumnya menempelkan “kesepelean” itu pada profesi Hakim. Hal tersebut diperparah dengan kesetengahhatian atau bisa dibilang juga ke-soktahuan pihak-pihak yang berwenang, terkait kedudukan Hakim ini. Karena selain secara konstitusional sejak lama Hakim terkesan sudah direduksi pengh...

Bantuan Hukum

Bantuan hukum berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Terminologi ini sangat sederhana dan tidak menjelaskan apa-apa. Bahwa bantuan hukum, seharusnya dipaparkan tahapan dan batasannya secara limitatif, apakah tahapan pada saat terjadinya peristiwa hukum, pada saat berproses di Pengadilan, ataukah pada saat selesaikannya seluruh tahapan hukum. Dengan ketentuan yang sangat sumir, yakni hanya memuat 25 Pasal, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 diakui sangat vital bagi terwujudnya supremasi hukum, bagi aparatur hukum, pengacara/advokat, maupun masyarakat para pencari keadilan itu sendiri. Meski bukan hal yang sama sekali baru dalam praktek penegakan hukum, disahkannya Undang-undang tersebut memiliki peran yang sangat vital dalam memfasilitasi ketersediaan akses kepada masyarakat miskin/tidak mampu mengenai harapan untuk memperoleh keadilan. Karena be...

Hak Legislasi DPR

Image
Fungsi utama Dewan Perwakilan Rakyat merujuk ke Pasal 20A ayat (1) Undang-undang dasar 1945 setelah perubahan adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dengan mendasarkan pada teori trias politika, DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif. Atau dalam Wikipedia yang menyebutkan bahwa yang memiliki kekuatan formal untuk membuat perundang-undangan, dikenal dengan legislators. Sedangkan secara gramatikal, legislative sebagai kata asal dari legislatif adalah adjectiva yang berarti: 1). having the function of making laws; 2). of or pertaining to the enactment of laws : legislative proceedings; legislative power. Disebutkannya fungsi legislasi di urutan awal dalam fungsi DPR, bukan tanpa sebab. Para pendiri Negara, atau setidaknya anggota DPR/MPR yang melakukan perubahan terhadap UUD 1945 memang bermaksud menjadi DPR sebagai lembaga yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kep...

Pengerdilan Yudikatif = Pemasungan Hukum

- Apa yang tak membunuh kita. Akan membuat kita semakin kuat - Bergantinya rezim, tak berpengaruh besar terhadap penegakan hukum di Negara ini. Bila dahulu, hukum dijadikan alat oleh pemerintah untuk menekan dan mengendalikan rakyat demi kelanggengan kekuasaan, sekarang hukum dijadikan alat untuk menegakkan nilai-nilai kebebasan dengan mengatasnamakan rakyat atas nama demokrasi. Herannya, penegakan hukum yang konon menjadi isu utama reformasi tak dibarengi dengan penguatan fungsi peradilan maupun komponen penegak hukum lainnya, melainkan sebaliknya. Sejak lama hingga kini, keberadaan dan fungsi Yudikatif dibatasi oleh kekuasaan lain. Contoh nyata di era Orde Baru adalah dipasungnya independensi Hakim, dengan menempatkan mereka di bawah Departemen Kehakiman dalam hal administrasi, organisasi dan finansial. Padahal sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, seharusnya Hakim terbebas dari ikatan apapun terkait fungsi dan kewenangannya, termasuk oleh pemerintahan yang mengatur hak-hak ...