Posts

Dimensi Sosiologis Penerapan E-Court

Image
Tuntutan reformasi birokrasi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, mengisyaratkan urgensi inovasi dan perubahan dalam pelayanan publik, tak terkecuali dalam lingkup peradilan, yang dalam batas tertentu dipersepsikan merupakan salah satu pelaksanaan urusan pemerintahan dan bagian dari birokrasi. Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, melahirkan berbagai inovasi dalam menunjang pelaksanaan tugas yudisialnya. Hal ini tidak terlepas dari cetak biru peradilan, dimana pada tahun 2035, diharapkan telah terwujud visi Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Tahap menuju perwujudan visi maupun misi Mahkamah Agung tersebut, salah satunya dengan langkah penyederhanaan proses (yang dalam pemerintahan idiom dengan birokrasi) penanganan perkara, di semua tingkatan peradilan, terutama Pengadilan Tingkat Pertama sebagai garda depan yudisial. Wujud nyata inovasi tersebut, semisal Direktori Putusan Mah...

Polemik Pemilihan Penjabat Gubernur

Image
Mendekati Pemilihan Umum tahun 2019, lumrah bila tensi politik meningkat. Pemerintah maupun oposisi memiliki cara dan dalih untuk memperjuangkan kepentingannya. Dengan segala kekuasaan, pemerintah memiliki legalitas menetapkan aturan bahkan kebijakan yang menguntungkan. Di sisi lain, oposisi mencari celah dari sebaik dan sesempurna apapun aturan maupun kebijakan, agar dapat dikritisi dan bisa menunjukkan "cacat" tindakan maupun keputusan pemerintah. Hampir seluruh peraturan perundang-undangan adalah produk politik yang mendasarkan pada kepentingan politik, bukan kepentingan hukum atau keteraturan ( order ). Akan menjadi absurd mengukur norma dan kebijakan, apakah didominasi kepentingan hukum atau semata kepentingan kekuasaan. Sehingga sudah tidak relevan konsep hukum Hans Kelsen yang menyatakan hukum adalah untuk hukum itu sendiri. Momentum PILKADA Bola panas pertama sudah dikeluarkan: Pemilihan Penjabat Gubernur dari Kepolisian di 2 daerah strategis, salah satunya...

PERPRES TKA vs BURUH LOKAL

Image
Peristiwa Mayday Pergerakan kaum buruh-pekerja merupakan efek dari sengitnya Revolusi Industri di Amerika maupun Eropa abad ke -17 s/d 18. Pemodal yang memiliki akses besar terhadap perekonomian, menggenjot produksi seluruh komoditas ekonomi, yang berdampak pada tuntutan untuk meningkatkan produktivitas. Libur nasional beberapa waktu lalu, menjadi hari besar bagi saudara kita Buruh-Pekerja, memperingati momentum pergerakannya demi penghidupan layak. Peringatan Hari Buruh Internasional (dikenal dengan Mayday) tersebut berlatar dari terlalu panjangnya durasi kerja para labour di Amerika Serikat akhir abad ke-18, yakni 18 - 20 jam sehari. Hal yang kemudian berkulminasi, membuat ratusan ribu buruh berdemonstrasi menuntut dikuranginya jam kerja menjadi 8 jam. Eksploitasi yang pada akhirnya memantik kisruh pekerja vs pemodal, menyebabkan mogok kerja dalam rentang waktu 1-4 Mei 1886. Dampaknya, puluhan ribu pabrik tutup, sehingga pemodal dan penguasa mengambil tindakan represif te...

Rekonvensi Dalam Penegakan Hukum Administrasi

Image
Salah satu karakteristik yang membedakan sengketa administrasi dengan sengketa keperdataan, adalah tiadanya gugat balik (rekonvensi) dalam pemeriksaan sengketa yang tengah berlangsung. Kendati pun tidak ada norma yang secara tegas di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 maupun Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai Undang-undang PERATUN), yang merestriksi adanya gugat balik tersebut, akan tetapi secara konsepsi, kaidah hukum administrasi memang tidak memungkinkan adanya gugatan dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara terhadap orang atau badan hukum perdata. Namun demikian, perkembangan hukum administrasi secara faktual tidak menutup kemungkinan adanya gugatan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara terhadap orang/badan hukum perdata atau Badan/Pejabat Tata Usaha Negara lainnya [1] . Akan tetapi yang akan menjadi fokus kajian dalam tulisan ini bukan mengenai hal itu, melainkan lebih kepada rekonvensi (gugat bal...

Perbuatan Pemerintah (Bestuurhandelingen) Dalam Praktik Adminstrasi (3)

Konsep Hukum Beleid dan Beleidsregels Beleid dapat pula dikatakan sebagai perwujudan dari diskresi, yang sesuai dengan konsep teorinya adalah reaksi faktual baik secara spontan maupun terencana dari badan/pejabat pemerintah atas suatu hal yang tidak diatur di dalam perundang-undangan, namun memerlukan penyelesaian sesegera mungkin guna memecah kebuntuan administrasi maupun memperlancar jalannya roda pemerintahan. Surat Edaran atau Surat Himbauan merupakan titel yang umum dari sebuah beleid. Alasan hukumnya adalah baik edaran maupun himbauan, merupakan tindakan nyata/faktual dari badan atau jabatan administrasi yang berisikan petunjuk atau standar nilai tertentu, sehingga suatu tindakan/administrasi akan dikatagorikan sebagai tindakan/administrasi pemerintah yang senada dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan dasar tafsiran atau standar penilaian dari badan/jabatan administrasi yang mengeluarkannya. Tafsiran inilah yang selanjutnya secara praktis menjadi dasar pem...

PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURHANDELINGEN) DALAM PRAKTIK ADMINISTRASI (2)

Image
Tindakan Faktual dan Diskresi Varian lain dari perbuatan pemerintah adalah perbuatan faktual ( feitelijkehandeling), yang definisi sederhananya adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat hukum [1] . Menurut Kuntjoro Probopranoto, tindakan berdasarkan fakta ( feitelijkehandeling ) ini tidak relevan, karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kewenangannya [2] . Konsep yang secara praktis hampir mirip dengan perbuatan faktual adalah diskresi, sebab pelaksanaannya tidak bersumber dan didasarkan pada keberadaan peraturan perundang-undangan, baik berkenaan dengan kewenangannya, tipikal perbuatan/tindakan administrasinya maupun akibat hukum dan daya ikatnya. Dapat dikatakan bahwa diskresi merupakan reaksi dari pejabat administrasi terhadap persoalan hukum yang belum memiliki aturan rigid, sementara keadaan mengharuskan segera dilaksanakannya suatu perbuatan administrasi. Yang membedakannya dari perbuatan faktual ada...

PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURHANDELINGEN) DALAM PRAKTIK ADMINISTRASI (1)

Image
Mochtar Kusumaatmadja pernah mengungkapkan secara singkat tentang relasi antara hukum dan kekuasaan, yakni bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sementara kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman [1] . Hal yang secara analogi sejalan dengan perumpamaan mengenai ayam dan telur, siapa yang lebih dulu ada dan menyebabkan lainnya. Apakah hukum yang menyebabkan adanya kekuasaan, ataukah sebaliknya? Pergeseran konsep hukum serta tipikal Negara hukum dari yang bersifat murni dan formal, menjadi lebih material-fungsional serta responsif telah memperkenalkan tipikal Negara yang tak hanya bercirikan hukum dan kekuasaan semata, namun juga tujuan hakiki dari penggunaan kekuasaan serta manfaat keberadaan hukum bagi masyarakat sebagai subyek utama dari Negara, yakni kesejahteraan. Lahirnya paham Negara kesejahteraan ( welfare state –pen.) tersebut memberikan alasan yang kuat bagi Negara untuk berperan lebih luas guna mewujudkan kemakmuran dan keamanan sosial rakyat dalam arti luas. Camp...

Imunitas & Fungsi Hakim Secara Kelembagaan

Image
Dikotomi Fungsi Istilah core/main unit dan supporting unit di dalam suatu institusi Peradilan, agak tabu untuk dikonfrontasikan. Tarik menarik kewenangan (baca: kepentingan) pun kerap terjadi diantara keduanya. Hal yang tak menjadi masalah, apabila kedua unit tersebut bersepaham dan memiliki gagasan yang sama tentang peradilan yang agung, namun akan menjadi persoalan saat kedua unit tersebut berjalan sendiri-sendiri, dengan kepentingannya masing-masing. Rancangan Undang-undang tentang Jabatan Hakim dalam pemikiran FDHI (Forum Diskusi Hakim Indonesia), berawal dari adanya kesadaran mengenai “fungsi” Hakim yang tidak hanya terbatas pada kewenangan menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya ( original authority ), namun termasuk dalam menentukan performa pengadilan secara kelembagaan ( institutional authority, managerial authority ). Kedua fungsi tersebut memang masih layak menjadi bahan dialektika, khususnya fungsi yang berhubungan dengan ...

Apa Kabar RUU Contempt of Court (Bagian 2)

Image
Contempt of Court & Sikap Kritis Masyarakat Penetrasi yang terlampau mudah terhadap penegak hukum maupun penegakan hukum, yang berpotensi menggiring opini dan membuat intervensi dalam proses peradilan itulah, yang hendak dicegah oleh regulasi contempt of court . Terutama ditujukan terhadap kekuatan-kekuatan tak terlihat dan tersamarkan oleh klausul “kepentingan rakyat”, “kepentingan umum & keadilan” atau “atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat”. Persoalan hukum yang tidak jelas sumbernya pun, baik dalam bentuk kutipan putusan yang dipahami keliru, pendapat advokat yang kalah di persidangan, pernyataan di dalam putusan yang diambil secara parsial, kian mudah menyudutkan peradilan dalam penegakan hukum. Misalnya, Putusan PN Palembang dalam sengketa perdata (PMH) terkait kebakaran hutan, yang langsung menuai kritikan pegiat dunia maya (netizen) melalui meme yang tendensius dan merusak karakter personal Hakim [1] , dengan menyebut bahwa Hakim dalam pertimbangan huk...

Apa Kabar RUU Contempt of Court (Bagian 1)

Image
Prolog Implementasi teori hukum pembangunan dinilai berhasil diterapkan secara efektif selama 3 dekade, karena mampu menjawab dan mengendalikan berbagai persoalan di dalam masyarakat. Namun demikian bagi sebagian kalangan, Teori Hukum Pembangunan tersebut sering dimanfaatkan oleh pengambil kebijakan pada saat itu, untuk menggunakan hukum sekadar sebagai alat (mekanis) memperkuat dan mendahulukan kepentingan kekuasaan ketimbang kepentingan masyarakat [1] . Dalam konteks kekinian, kebebasan berekspresi dan berpendapat, dinilai sebagai salah satu indikator demokratis atau tidaknya suatu Negara, juga politik hukum yang berlaku di dalamnya. Bila kebebasan berekspresi, berpendapat bahkan berpolitik telah mendapatkan jaminan dari Undang-undang, maka tentu penyematan Negara demokratis sudah sahih tanpa perdebatan lagi. Oleh karena demokrasi kerap diidentikan dengan kepatuhan terhadap hukum, maka tidak berlebihan Negara yang demokratis lebih sering dirujukkan kepada Negara hukum. Kaj...

Surat Edaran, Aturan atau Anjuran?

Image
Belum lama ini, beredar Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung mengenai Ketatalaksanaan Pengadilan. Yang sedikit unik dan langsung memantik reaksi khususnya dari kalangan Hakim, adalah apa yang dituangkan dalam poin nomor 4 Surat Edaran tersebut mengenai urutan prioritas penggunaan fasilitas barang milik Negara, baik Rumah Jabatan maupun Kendaraan Dinas. Dimana tak tertuang satu kata pun yang bersinggungan dengan Hakim, maupun jabatan Hakim. Berbeda dengan semangat yang akhir-akhir ini tengah dikibarkan berbagai pihak, kalangan internal Hakim, Lembaga Legislatif, Komisi Yudisial, bahkan Mahkamah Agung sendiri, yakni menjadikan Pengadilan sebagai rumah yang nyaman bagi para Hakim, maka apa yang termuat di dalam Surat Edaran tersebut laksana berada pada satu kutub yang bertentangan. Bertubi-tubinya berita buruk yang menimpa institusi yudisial kita, kian memperpuruk citra –bila itu dianggap penting – Pengadilan, terkhusus lagi Hakim di dalam benak para pencari keadilan. Suap, g...

Membuka mata & telinga

Image
Dunia Peradilan kembali jadi sorotan, saat agitasi ketidakadilan ramai disuarakan di dunia maya. Pencetusnya Putusan Pengadilan Negeri Palembang, yang berkaitan dengan kebekaran hutan di Sumatera Selatan. Lalu bermuculan meme-meme yang pada intinya memiliki kesamaan: penentangan terhadap putusan itu, lebih khusus lagi penghujatan terhadap salah satu Hakimnya, Parlas Nababan. Hal yang sebenarnya merupakan kesalahpahaman (tepatnya kegagalpahaman), yang penjelasan atau klarifikasinya tidak pernah -mau- diindahkan oleh khalayak, dengan tetap berlindung dan menutupi diri dari masker bernama: keadilan dan kepentingan kemanusian. Kebenaran adalah tetap kebenaran, apapun dan dimana pun posisi kita duduk dan berdiri. dan kita dituntut untuk menegakannya. Sementara kekeliruan tetap saja adalah kekeliruan, sebanyak apapun dilakukan, sesering apapun diulangi, tetap saja itu bukanlah kebenaran hakiki. Begitupun terhadap hal ini. Lepaskan dulu kacamata "perasaan" dan "asumsi...

Kolot

Image
-P elajaran moral kali ini adalah: Kampus terkadang bukan tepat yang tepat untuk mencari kebenaran, apalagi hiburan-. Masih tergambar jelas di dalam benak kejadian sekitar 10 atau 15 tahun lalu, settingnya saat masih berstatus mahasiswa S-1 di Malang, interaksi langsung dengan seorang Guru Besar yang mengajar Hukum Agraria. Interaksi yang terbilang membekas dalam font Arial Black ukuran 18 pt dan tipe Bold , bagi seorang pendendam yang memiliki ingatan kuat sepertiku. Karena masuk kelas belakangan, saat itu kebagian jatah duduk di VIP alias front row di ruang kelas. Entah karena ingin memberi perhatian lebih pada paparan sang Guru Besar, penulis tidak- atau mungkin tidak kelihatan- sekali pun menggerakkan ujung pena untuk menulis apa yang dijelaskan sang dosen. Dan itu rupanya menjadi masalah yang sangat besar bagi sang Professor. Maka terlontarlah ucapan telaknya: "Anda ini tidak menulis apa yang saya catat di papan. Kalau tidak memiliki pena, biar saya pinjamkan!...

Hakim Inspiratif, ataukah Fiktif?

Image
Masukan saja ke dalam penggolongan narasi biasa, yg tidak terlalu serius. Serupa dengan postingan sebelumnya yg lebih bernada "teriakan sumbang" seorang idealis daripada "bisikan merdu" ilmiah yg kerap -dicoba- disampaikan dalam blog ini. Cerita - same old brand new -, kembali terangkai tentang Hakim, yang secara viral sudah banyak menyebar. Penuturnya kali ini adalah seorang pendidik, yang entah mulai melunak setelah teguran tajamku tempo hari, atau memang karena ingin membawakan manifestasi konkrit dari subyek kajian yg diasuhnya tentang Hukum & Masyarakat. Kunilai sang pendidik itu dangkal - sepertiku -, karena kerap menyampaikan narasi ataupun analogi dalam ceramah akademisnya dengan menggunakan diri sendiri sebagai acuan dan konstanta. Bahasa sederhananya, doyan curcol , bahasa fotografinya doyan selfie , bahasa Islamiknya, doyan riya . Berawal dari bahasan struktur hukum yang kuat, yang di dalamnya meliputi aparat hukum yang berintegritas dan pro...

Opportunisme & Hipokritas

Image
Bila oportunisme di dunia sepakbola identik dengan ketajaman dan naluri mencetak gol yang tinggi, yang tentu berkesesuaian dengan besarnya pengidolaan supporter dan fans kepadanya, seperti yang disematkan kepada striker ceking Italia : Pippo Inzaghi, tapi oportunisme di dunia nyata, identik dengan hal negatif, sebuah hipokritas, ataupun sebuah inkonsistensi sikap. Tak perlu payah-payah mencari idiom oportunisme semisal naluri mencetak gol Pippo Inzaghi – yang bisa mencetak gol, tak hanya melalui kaki kanan-kirinya, tapi juga lewat sundulan kepala, bahkan mulut, dada, perut dan hampir semua anggota tubuhnya-, di dunia nyata, pelototi saja televisi lokal, terutama yang memuat berita-berita –yang juga lokal-, niscaya banyak kita temui subyek dan obyek oportunisme berseliweran di depan muka kita. Teori mendasar dari oportunisme alias hipokritas adalah, saat A berada pada posisi X, maka dia bersikap B. Namun saat A berada pada posisi Y, sikapnya adalah C, bukan lagi B. Rumusan matema...

Undang-undang Administrasi Pemerintahan: Quo Vadis Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian 4)

Image
Perluasan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Selain penambahan kewenangan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, pasca berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat pula perluasan kewenangan bagi Peradilan Tata Usaha Negara. Secara garis besar perluasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara itu mencakup 2 hal pokok, yakni yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara, dan yang berkaitan dengan upaya hukum sebelum diajukannya gugatan ke Pengadilan. Merupakan sebuah fakta notoir bagi kalangan praktisi, bahwa eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara sedemikian terbatasnya. Tak hanya ruang lingkup kewenangannya, tapi juga faedah serta kepastian penyelesaian (pelaksanaan putusan) hukum, yang menjadi tujuan akhir proses peradilan, dirasakan masihlah jauh dari konsep ideal. Seperti yang pernah diungkapkan Adriaan W. Bedner, bahwa: “Pada dasarnya pemerintah tidak menyukai kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara, terlihat bahwa hampir s...

Undang-undang Administrasi Pemerintahan: Quo Vadis Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian 3)

Image
Penambahan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Mengapa harus ke Pengadilan Tata Usaha Negara? Karena penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagai salah satu unsur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, pada hakikatnya merupakan terminologi dan konsep yang berada dalam rezim Hukum Administrasi. Berhubung wewenang adalah “kemampuan bertindak yang diberikan oleh Undang-undang yang berlaku untuk hubungan hukum”, maka “kewenangan” yang dimaksud oleh Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tentunya adalah kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dipangku oleh Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan [1] . Filosofi dasarnya karena jabatan berhubungan dengan tindakan/urusan pejabat maupun badan publik dalam melakukan urusan administrasi pemerintahan di pusat maupun daerah, berdasarkan kewenangan atau diskresi yang ada padanya. Penalaran ini pun s ejalan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, bahwa pengujian sengketa di bid...

Undang-undang Administrasi Pemerintahan: Quo Vadis Peradilan Tata Usaha Negara (Bagian 2)

Image
Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Undang-undang Administrasi Pemerintahan Secara sporadis, terdapat penambahan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara setelah disahkannya Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Dikatakan sporadis, karena secara substansial apa yang menjadi perluasan kewenangan tersebut hanya disematkan secara parsial oleh Undang-undang Administrasi Pemerintahan, dan tidak mengubah secara keseluruhan praktik maupun hukum acara dalam praktik Peradilan Tata Usaha Negara yang ada. Dari beberapa pasal yang secara signifikan memiliki dampak kebaruan bagi praktik peradilan administrasi, dapat dipilah menjadi 2 tipikal utama, yakni yang bersifat menambahkan kewenangan dan yang memperluas kewenangan. Disebutkan penambahan kewenangan (kompetensi) absolut Peradilan Administrasi, karena sebelum disahkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, kewenangan tersebut belumlah ada. Kewenangan dimaksud adalah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 21 Undang-un...